Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pelibatan Anak dalam Pilkada Serentak 2020 Dilarang, Kementerian PPPA Sebut Masih Ada Penyimpangan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga melarang pelibatan anak dalam pemilihan kepala daerah Serentak 2020.

HANDOUT
Menteri Bintang Puspayoga dalam seminar online “Maju dan Merdeka” Refleksi HUT RI Ke-75 Perspektif Perempuan yang diselenggarakan Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan, Kamis (6/8/2020). 

TRIBUNJATIM.COM - Pelibatan anak dalam Pilkada Serentak 2020 dilarang oleh Kementerian PPPA.

Kementerian PPPA menyebut masih ada penyimpangan yang melibatkan anak dalam Pilkada Serentak 2020.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga melarang pelibatan anak dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Ia menyayangkan masih terdapat penyimpangan yang melibatkan anak dalam rangkaian kampanye yang merupakan bagian dari momentum pemilu tersebut.

“Masih terdapat penyimpangan yang melibatkan anak dalam berbagai kegiatan atau aktivitas untuk menggalang dukungan, baik secara offline maupun online,” kata Bintang Puspayoga dalam acara virtual Kementerian PPPA, Jumat (11/9/2020).

Menteri Bintang Puspayoga dalam seminar online “Maju dan Merdeka” Refleksi HUT RI Ke-75 Perspektif Perempuan yang diselenggarakan Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan, Kamis (6/8/2020).
Menteri Bintang Puspayoga dalam seminar online “Maju dan Merdeka” Refleksi HUT RI Ke-75 Perspektif Perempuan yang diselenggarakan Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan, Kamis (6/8/2020). (HANDOUT)

Viral Kepala Sekolah di Sukabumi Selalu Bawa Sepeda Motor Jadul ke Sekolah, Ini Cerita di Baliknya

Tunggu Hasil Tes Kesehatan Bapaslon Pilkada Lamongan, KPU: Kondisi Tidak Layak, Berpotensi Gugur

Oktafianus Fernando Memuji Kemampuan Dua Pemain Muda Persebaya: Punya Potensi Cerah di Masa Depan

Ia benar-benar menegaskan tidak boleh lagi ada pelibatan anak yang menyimpang dalam pelaksanaan politik praktis, khususnya pada pelaksanaan Pilkada Serentak nantinya.

“Sudah sepantasnya berbagai upaya dilaksanakan untuk memastikan tidak ada lagi pelibatan yang menyimpang bagi anak dalam kegiatan politik,” lanjutnya.

Bintang Puspayoga berujar kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen upaya mencegah pelibatan anak dalam kampanye pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada 26 September s/d 5 Desember 2020 tersebut.

Pastikan Tak Ada Tambahan Kasus Covid-19 di DPRD Ponorogo, Bupati Ipong Beber Hasil Swab Staf

Diskusi Rumah Politik Tribun Network: Partisipasi Pemilih Milenial di Pilkada Surabaya Tetap Tinggi

Profil & Perjalanan Karier Diana Rigg Pemeran Tracy di Vicenzo James Bond Tutup Usia karena Kanker

“Besar harapan agar SEB tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang ramah anak tidak hanya dipandang sebagai dokumen saja,” katanya.

Menteri Bintang Puspayoga menambahkan untuk mencapai pemilihan kepala daerah yang ramah anak, tentunya membutuhkan kerja sama dan sinergi dari semua pihak.

Sehingga ia berharap SEB dipandang sebagai komitmen dan tanggung jawab bersama serta dapat diimplementasikan dalam berbagai program dan kegiatan yang dapat melindungi anak dari segala bentuk penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

“Mari bersama kita wujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak demi mewujudkan pemilu 2020 yang ramah anak,” ujar Bintang Puspayoga.

(Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kementerian PPPA Larang Pelibatan Anak Dalam Pilkada Serentak 2020

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved