Nasib Pedofil Seusai Cabuli 6 Pelajar SMP, Hukuman 12 Tahun Penjara Sudah Menanti Sang Pelaku
Inilah nasib pelaku pedofilia di Tuban. Kini sang pelaku bakal meringkuk di penjara selama 12 tahun.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Januar
Laporan itu kemudian diteruskan ke unit PPA Satreskrim Polres Tuban, hingga berujung pada penangkapan pelaku.
"Dari keterangan yang didapat, pelaku ini pernah jadi korban seksual juga saat kecil. Kurang lebih tiga tahun dialami, sehingga ada rasa dendam. Terdakwa dijerat UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 15 tahun penjara," beber Ruruh. (TRIBUNJATIM.COM/M Sudarsono)