Pelanggar Protokol Kesehatan di Jatim Bisa Kena Sanksi, Gubernur Jatim: Pergub Nomor 53 Tahun 2020
Mereka yang melanggar protokol kesehatan di Jatim bisa kena sanksi. Gubernur Khofifah pun mengungkapkan dasar hukum pemberian sanksi itu.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Januar
Jika penegakan hukum dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi sesuai kewenangannya, maka pendapatan masuk ke kas daerah masing-masing.
"Maka saya mohon bupati wali kota yang belum mengeluarkan perda, ini arahan mendagri agar dibuat perda. Tapi kalau tidak bisa disiapkan perda karena DPRD misalnya sedang reses, maka bisa disiapkan dalam bentuk Perbup atau Perwali," kata Khofifah.
Menurut Khofifah, setelah Pergub Nomor 53 Tahun 2020 telah terbit, kemudian diikuti dengan perbup dan perwali terbit maka law enforcement atau pelaksanaan hukum di Jatim dalam penegakan protokol kesehatan akan terlaksana.