Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pelanggar Protokol Kesehatan di Jatim Bisa Kena Sanksi, Gubernur Jatim: Pergub Nomor 53 Tahun 2020

Mereka yang melanggar protokol kesehatan di Jatim bisa kena sanksi. Gubernur Khofifah pun mengungkapkan dasar hukum pemberian sanksi itu.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Januar
Surya/Fatimatuz Zahroh
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa 

Jika penegakan hukum dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi sesuai kewenangannya, maka pendapatan masuk ke kas daerah masing-masing.

"Maka saya mohon bupati wali kota yang belum mengeluarkan perda, ini arahan mendagri agar dibuat perda. Tapi kalau tidak bisa disiapkan perda karena DPRD misalnya sedang reses, maka bisa disiapkan dalam bentuk Perbup atau Perwali," kata Khofifah.

Menurut Khofifah, setelah Pergub Nomor 53 Tahun 2020 telah terbit, kemudian diikuti dengan perbup dan perwali terbit maka law enforcement atau pelaksanaan hukum di Jatim dalam penegakan protokol kesehatan akan terlaksana.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved