Virus Corona di Jawa Timur
Pergub Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19 Terbit, Warga Jatim Tak Pakai Masker Denda Rp 250 Ribu?
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terbitkan pergub sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Melanggar bisa denda hingga Rp 25 juta.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, KOTA BATU - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong Bupati dan Wali Kota di Jawa Timur untuk segera menerbitkan perda atau juga bisa dalam bentuk perbup dan perwali yang mengatur tentang sanksi bagi tindakan pelanggaran protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan dalam Rakor Percepatan Penanganan Covid-19 dengan mengumpulkan Bupati-Wali Kota se Jatim di Klub Bunga Resort di Kota Batu, Jumat (11/9/2020).
Bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Widodo Iryansyah, Khofifah menyampaikan banyak penekanan dalam penanganan virus Corona ( Covid-19 ) di Jawa Timur.
• Gubernur Khofifah Sebut Ruang Isolasi Pasien Covid-19 di Jawa Timur Sangat Cukup, Okupansi Rendah
• Tak Ada PHK Karyawan Pelindo 3 di Masa Pandemi Covid-19, Disnakertrans Jatim Beri Apreasiasi Tinggi
"Kita telah menerbitkan Pergub No 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan juga Perda Perubahan Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat," kata Khofifah.
Dimana dalam instruksi presiden maupun perda tersebut memberikan regulasi tegas bagi masyarakat yang tidak tertib menegakkan protokol kesehatan demi keterntraman dan ketertiban umum.
Termasuk dalam Pergub Nomor 53 tersebut ditegaskan Khofifah juga berisikan sanksi yang diberikan pada siapa saja yang melanggar protokol Kesehatan di pandemi Covid-19.
• Persik Kediri Kehilangan Satu Pemain Akibat Cedera Saat Latihan di Stadion Brawijaya
• Fenomena 1 Keluarga di Bekasi Meninggal Dunia karena Positif Covid-19, Yayan: Sebelumnya Belum Ada
Di pergub itu dikelompokkan pemberian sanksi administratif berdasarkan kelompok-kelompok pelaku pelanggaran.
Sedangkan jenis sanksi administrasi meliputi teguran, peghentian kegiatan, pembubaran kerumunan, sanksi sosial atau denda. Penerapan denda administrasi merupakan alternatif, dimana besaran denda berbeda sesuai dengan jenis kegiatan usaha.
Dalam Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020 itu disebutkan, untuk pelanggar perorangan yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan maka dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 250.000.
Menurut informasi, sanksi untuk pelaku usaha mikro sebesar Rp 500.000, untuk pelaku usaha kecil sebesar Rp 1.000.000, untuk Pelaku Usaha menengah sebesar Rp 5.000.000, serta untuk pelaku usaha besar sanksi denda administratifnya sebesar Rp 25.000.000.
Sesuai peraturan perundang-undangan denda administrasi yang diperoleh dari penegakan aturan ini hasilnya disetor ke Kas Daerah sesuai pelaksana tugas dan fungsinya.
Jika penegakan hukum dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi sesuai kewenangannya, maka pendapatan masuk ke kas daerah masing-masing.
"Maka saya mohon Bupati Wali Kota yang belum mengeluarkan perda, ini arahan mendagri agar dibuat perda. Tapi kalau tidak bisa disiapkan perda karena DPRD misalnya sedang reses, maka bisa disiapkan dalam bentuk Perbup atau Perwali," kata Khofifah.
Menurut Khofifah, setelah Pergub Nomor 53 Tahun 2020 telah terbit, kemudian diikuti dengan Perbup dan Perwali terbit maka law enforcement atau pelaksanaan hukum di Jatim dalam penegakan protokol kesehatan akan terlaksana.
Penulis: Fatimatuz Zahroh
Editor: Heftys Suud