Virus Corona di Ponorogo
KTP Warga Ponorogo Disita Saat Operasi Protokol Kesehatan? Begini Cara Mengambilnya
Pelanggar protokol kesehatan di Ponorogo akan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu. Begini penjelasan Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Masyarakat Ponorogo dituntut untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan seiring terbitnya Perbup Ponorogo No 109 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Perbup tersebut disebutkan, pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu.
"Mekanismenya ketika ada seseorang tidak memakai masker, ketika ada pemeriksaan akan diberikan satu macam bukti surat keterangan tilang," kata Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, Senin (14/9/2020).
• Getol Operasi Yustisi, Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya Bisa Didenda Rp 250 Ribu-Rp 500 Ribu
• Satlantas Polres Pamekasan Kampanyekan Wajib Pakai Masker, Berikan Edukasi Inpres No 6 Tahun 2020
Surat tersebut mempunyai tiga salinan, 1 surat dipegang Satpol PP, 1 surat dipegang pelanggar dan 1 surat dipegang Bidang Pendapatan BPPKAD Ponorogo.
Untuk pembayarannya, pelanggar harus datang terlebih dahulu ke BPPKAD untuk mendapatkan kode rekening atau virtual akun dengan menunjukkan surat keterangan tilang lalu membayar melalui M-banking.
"Setelah itu bukti pembayarannya dipakai untuk mengambil KTP atau apapun yang disita di Kantor Satpol PP," lanjutnya.
• Harga Tiket Masuk Dusun Semilir Eco Park Hari Biasa & Weekend, Ada Promo Rp 35 Ribu Khusus Bulan Ini
• DPS di Pilkada Surabaya 2020 Mencapai 2.092.926, Naik 50 Ribu Lebih Dibanding Lima Tahun Lalu
Penggunaan sistem pembayaran online ini diterapkan untuk menghindari kerumunan dalam rangka pendisplinan Protokol Kesehatan.
Informasi yang dihimpun Tribun Jatim, uang dari hasil tilang tersebut nantinya masuk kas daerah sebagai pendapatan yang nantinya akan dibelanjakan untuk penanganan Covid-19 di Ponorogo.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti
Editor: Heftys Suud