Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

Getol Operasi Yustisi, Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya Bisa Didenda Rp 250 Ribu-Rp 500 Ribu

Polrestabes Surabaya bersama Korem 084 Bhaskara Jaya dan Pemkot Surabaya getol lakukan operasi yustisi penindakan pelanggar protokol kesehatan.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Hefty Suud
SURYA/FIRMAN RACHMANUDIN
Tindakan tegas untuk pelanggar protokol kesehatan di Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Guna mengendalikan angka sebaran virus Corona ( Covid-19 ) di Surabaya, Polrestabes Surabaya bersama Korem 084 Bhaskara Jaya dan Pemkot Surabaya getol lakukan operasi yustisi penindakan pelanggar protokol kesehatan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir menjelaskan, tujuan operasi tersebut untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan.

"Tujuannya agar masyarajat terbangun kesadarannya pakai masker konsisten dan tepat, jaga jarak dan rajin mencuci tangan. Kita ingin angka insidetil masyarakat yang terpapar semakin menurun. Sedangkan kita berharap angka kesembuhan meingkat," kata Isir, Senin (14/9/2020).

Kesejahteraan Petani Jatim Agustus 2020 Menurun, Begini Penjelasan Kepala BPS Dadang Hardiwan

Harga Tiket Masuk Dusun Semilir Eco Park Hari Biasa & Weekend, Ada Promo Rp 35 Ribu Khusus Bulan Ini

Isir menyampaikan jika penindakan tersebut semata-mata dilakukan untuk mendapatkan efek positif dari berkurangnya angka paparan Covid 19 di Surabaya.

"Jika pandemi Covid bisa terkendali, otomatis nanti roda ekonomi bisa tetap berputar sehingga ada keseimbangan," lanjutnya.

Saat ini, para pelanggar masih diberikan sanksi berupa penyitaan identitas diri seperti KTP dan hukuman fisik ringan.

DPS di Pilkada Surabaya 2020 Mencapai 2.092.926, Naik 50 Ribu Lebih Dibanding Lima Tahun Lalu

Pemkab Sampang Bakal Berlakukan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Simak Teknisnya

Nantinya, operasi yang akan terus digelar itu akan mulai diberlakukan hukuman denda senilai 250 hingga 500 ribu rupiah.

"Besok dan berikutnya kami berkoordinasi dengan pengadilan untuk mendapat formulasi hukuman denda sesuai dengan Pergub nomor 2 nantinya jumlah denda disesuaikan antara 250 ribu hingga 500 ribu rupiah," tandas Isir.

Penulis: Firman Rachmanudin

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved