Virus Corona di Surabaya
Getol Operasi Yustisi, Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya Bisa Didenda Rp 250 Ribu-Rp 500 Ribu
Polrestabes Surabaya bersama Korem 084 Bhaskara Jaya dan Pemkot Surabaya getol lakukan operasi yustisi penindakan pelanggar protokol kesehatan.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Guna mengendalikan angka sebaran virus Corona ( Covid-19 ) di Surabaya, Polrestabes Surabaya bersama Korem 084 Bhaskara Jaya dan Pemkot Surabaya getol lakukan operasi yustisi penindakan pelanggar protokol kesehatan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir menjelaskan, tujuan operasi tersebut untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan.
"Tujuannya agar masyarajat terbangun kesadarannya pakai masker konsisten dan tepat, jaga jarak dan rajin mencuci tangan. Kita ingin angka insidetil masyarakat yang terpapar semakin menurun. Sedangkan kita berharap angka kesembuhan meingkat," kata Isir, Senin (14/9/2020).
• Kesejahteraan Petani Jatim Agustus 2020 Menurun, Begini Penjelasan Kepala BPS Dadang Hardiwan
• Harga Tiket Masuk Dusun Semilir Eco Park Hari Biasa & Weekend, Ada Promo Rp 35 Ribu Khusus Bulan Ini
Isir menyampaikan jika penindakan tersebut semata-mata dilakukan untuk mendapatkan efek positif dari berkurangnya angka paparan Covid 19 di Surabaya.
"Jika pandemi Covid bisa terkendali, otomatis nanti roda ekonomi bisa tetap berputar sehingga ada keseimbangan," lanjutnya.
Saat ini, para pelanggar masih diberikan sanksi berupa penyitaan identitas diri seperti KTP dan hukuman fisik ringan.
• DPS di Pilkada Surabaya 2020 Mencapai 2.092.926, Naik 50 Ribu Lebih Dibanding Lima Tahun Lalu
• Pemkab Sampang Bakal Berlakukan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Simak Teknisnya
Nantinya, operasi yang akan terus digelar itu akan mulai diberlakukan hukuman denda senilai 250 hingga 500 ribu rupiah.
"Besok dan berikutnya kami berkoordinasi dengan pengadilan untuk mendapat formulasi hukuman denda sesuai dengan Pergub nomor 2 nantinya jumlah denda disesuaikan antara 250 ribu hingga 500 ribu rupiah," tandas Isir.
Penulis: Firman Rachmanudin
Editor: Heftys Suud