Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Pakai Masker, Pria di Sidoarjo Pingsan Saat Didenda Rp 200 Ribu oleh Petugas

Pria di Sidarjo pingsan setelah didenda Rp 200 ribu oleh petugas gara-gara kedapatan tak pakai masker.

Penulis: M Taufik | Editor: Pipin Tri Anjani
SURYA/M Taufik
Seorang warga di Sidoarjo jalani sidang denda karena tidak pakai masker . 

TRIBUNJATIM.COM - Penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan mulai diterapkan di Jawa Timur.

Di Sidoarjo, ada belasan warga harus membayar Rp 150 ribu karena ketahuan tidak pakai masker.

Mereka tertangkap dalam razia petugas gabungan yang digelar di Waru, tepatnya di depan pos Lantas Waru, dekat Stasiun Waru, Sidoarjo, Senin (14/9/2020).

Pengendara sepeda motor, penumpang bemo, dan sejumlah pengendara diperiksa petugas. Yang tidak pakai masker langsung digiring ke sebelah pos lantas.

Insiden Pengantin Wanita Nangis di Pojokan Gegara Riasannya, Suami Takut Viral, Pingsan: Guna-guna

Sosok Kakak Kandung Dory Harsa Jarang Disorot, Ipar Nella Cantik Berhijab, Pekerjaan Tak Sembarangan

Di sana sudah disiapkan tempat sidang di tempat, lengkap penuntut dan hakimnya.

Satu persatu warga yang ketahuan melanggar pun menjalani sidang.

Mereka yang melanggar rata-rata dijatuhi hukuman sanksi denda Rp 150.000 subsider kurungan tiga hari.

Artinya, jika tidak membayar denda itu harus mengganti dengan hukuman selama tiga hari.

VIRAL Pria Gendong Anak Kecil Temani Mantan Istri Nikah Lagi, Pelaminan Banjir Tangis, Pelukan Erat

"Karena hari pertama, sanksinya Rp 150 ribu. Jika ketahuan mengulangi lagi, sanksi akan lebih besar," kata Plh Bupati Sidoarjo Achmad Zaini di area sidang.

Ada satu pria terlihat ngeyel saat terjaring razia. Dia ketahuan tak pakai masker dan tetap ngotot tidak mau pakai masker saat dirazia oleh petugas.

Baru ketika hendak disidang, pria itu bersedia memakai masker.

Karena ngeyel, hakim pun memberi hukuman lebih tinggi. Jika pelanggar lain didenda Rp 150 ribu, pria ini dijatuhi hukuman denda Rp 200 ribu subsider tiga hari kurungan.

VIRAL Pengusaha Kontraktor Punya 120 Istri, Menikah di Tiap Kota, Fakta Terkuak Cinta Tanpa Syarat

Mendengar putusan itu, dia seperti kaget dan mendadak pingsan di area sidang.

Pria itu langsung dievakuasi petugas ke dalam pos lantas. Setelah mendapat perawatan dan diberi air minum, dia kembali tersadar.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, razia seperti ini bakal terus digelar di Sidoarjo. Setiap hari dan di berbagai tempat berbeda.

"Agar warga benar-benar taat, disiplin menjalankan protokol kesehatan," katanya.

Sebagaimana Peraturan Gubernur Jatim, pelanggar perorangan sanksinya maksimal Rp 500 ribu dan untuk perusahaan bisa sampai Rp 100 juta. (SURYA/M Taufik)

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved