Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Apes Warga Surabaya Ini Ketipu Beli Rumah di Sidoarjo, Sudah Bayar, Setahun Tanah Masih Sawah

Warga Rungkut, Surabaya jadi korban penipuan berkedok penjualan tanah kafling dan perumahan. Sudah keluar Rp 51,5 juta, setahun tanah masih sawah.

Penulis: M Taufik | Editor: Hefty Suud
SURYA/M TAUFIK
Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono. 

TRIBUNAJTIM.COM, SIDOARJO - Kasus penipuan berkedok penjualan tanah kafling dan perumahan terus bermunculan di Sidoarjo.

Kali ini korbannya seorang warga asal Rungkut, Surabaya, Widayanti.

Korban telah membayar uang muka dengan cara mengangsur, tapi rumah yang dibelinya tidak kunjung ada. Setahun, lahannya tetap berwujud sawah.

Download Lagu MP3 Before You Go Lewis Capaldi, Viral di TikTok, Dilengkapi Lirik dengan Terjemahan

Awas Maling Motor Kabupaten Gresik Makin Berani, Belum Sepekan, 7 Motor Dilaporkan Hilang

Dia membeli rumah baru di perumahan Villa Jati yang berlokasi di Dusun Prumpon, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Rumah itu dibeli dengan harga Rp 435 juta.

Widayanti sudah beberapa kali mengangsur pembayaran. Nilainya sudah sekira Rp 51,5 juta. Tapi rumah tak kunjung dibangun oleh developer. Belakangan diketahui, lahan berupa sawah itu juga statusnya masih milik petani.

Merasa jadi korban penipuan, warga Surabaya itupun melapor ke Polresta Sidoarjo. Terlapornya adalah PT Wiji Jati Lestari, developer perumahan tersebut.

Warga Kediri Geger, Mayat Pemuda Ditemukan Tergeletak di Trotoar, Satpol PP Gercep Datangi Lokasi

Komisi V DPR RI Apresiasi Pembangunan Pasar Legi Ponorogo, Fenomenal, Terbesar di Indonesia: Mewah

"Laporan sudah diterima, dan petugas masih melakukan penyelidikan," kata Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono, Kamis (17/9/2020).

Pelapor juga sudah dimintai keterangan. Kepada petugas, dia mengaku awalnya mendapat brosur dari marketing perumahan itu. Setelah melalui beberapa proses, dia memutuskan membeli seharga Rp 435 juta.

"Korban langsung membayar tanda jadi Rp 1,5 juta pada pertengahan September 2019. Pada akhir September 2019 korban juga melakukan pembayaran sebesar Rp 25 juta, akhir Oktober 2019 membayar lagi sebesar Rp 25 juta, sehingga total uang yang sudah dibayarkan korban Widayanti sebesar Rp 51,5 juta," ungkapnya.

Sampai sekira setahun, perumahan itu tak segera dibangun. Bahkan tidak ada tanda-tanda pembangunan sama sekali. Ketika korban menanyakan ke Pemdes Suruh, ternyata sawah itu pembayarannya ke pemilik lahan atau petani belum dilunasi.

"Ya, sawah itu belum ada proses jual beli dengan petani," ungkap Imam.

Dari penyelidikan polisi, diketahui bahwa perusahaan itu sudah beberapa kali dilaporkan oleh pembeli perumahan. Polisi juga sedang mencari siapa pemiliknya.

Penulis: M Taufik

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved