Konsumsi Sabu untuk Diri Sendiri, DJ Fermenta Hanya Divonis 7 Bulan Penjara, Jaksa Langsung Banding
Majelis hakim PN Surabaya vonis DJ Fermenta 7 bulan penjara terbukti konsumsi sabu untuk diri sendiri. Jaksa langsung banding.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis tujuh bulan penjara terhadap terdakwa Fermenta Nouristana atas kasus narkotika jenis sabu.
Vonis untuk DJ Fermenta ini sangat jauh dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara serta denda Rp 800 juta subsider dua bulan pidana.
Majelis hakim yang diketuai Yohanes Hehamony berbeda pandangan dengan jaksa.
• Kalah 3-2 dari Persik Kediri, Pelatih PSG Gresik I Putu Gede Puas dengan Permainan Skuadnya
• Proyek Tol Probolinggo–Lumajang Ditunda Imbas Covid-19, Wagub Emil Dardak: Harus Agak Menunggu
Sebelumnya, jaksa Rakhmawati Utami dan Ni Putu Parwati menyatakan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa saat diamankan menguasai narkoba dan belum mengonsumsi untuk diri sendiri sehingga Pasal 127 tidak tepat untuk diterapkan," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, (17/9/2020).
Sementara itu, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
• Kisah Difabel Sukses Kediri, Sempat Tak Kuat Omongan Tetangga, Kini Buka Usaha Kayu Berdayakan Warga
• Menang di Laga Uji Coba, Pelatih Persik Kediri Belum Puas dengan Penampilan Anak Asuhnya
"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri," ujar hakim Yohanes.
Dengan pasal itu, majelis berpendapat bahwa terdakwa harus direhabilitasi. Namun, majelis mempertimbangkan rekomendasi dokter Eriko Hari Susanto yang tidak pernah hadir di persidangan.
Jaksa Utami menyatakan banding terhadap putusan tersebut.
"Kami banding karena tidak sesuai dengan tuntutan kami," katanya.
Putusan hakim ini dianggap tidak sesuai karena juga jauh dari dua pertiga tuntutan jaksa.
Selain itu, hakim juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkoba karena memberikan putusan yang ringan.
Fermenta sebelumnya ditangkap pada 5 Maret 2020 silam. DJ yang dikenal kerap tampil di tempat hiburan malam di Surabaya Selatan itu ditangkap saat akan pesta sabu-sabu bersama kolega-koleganya.
Polisi dari Ditresnarkoba Polda Jatim menemukan satu poket sabu-sabu yang tersimpan di dalam dompet di dalam tasnya.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud