Tim Pemburu Pelanggar Prokes Resmi Dibentuk, Bupati Nganjuk Ingatkan Warga Wajib Pakai Masker
Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 Kabupaten Nganjuk akan mulai beraksi dengan menjalankan aturan sanksi.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 Kabupaten Nganjuk akan mulai beraksi dengan menjalankan aturan sanksi, Kamis (17/9/2020).
Ini setelah tim pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid-19 Kabupaten Nganjuk dilaunching, Rabu (16/9/2020) malam.
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat mengatakan, tujuan dari dibentuknya Tim Pemburu Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 yakni supaya masyarakat betul-betul melaksanakan dan lebih disiplin dalam mematuhi aturan protokol kesehatan.
• Citra Kirana Tahu Ada yang Aneh dengan Bayinya, Protes Sikap Suami Lelet, Bahkan Pernah Nangis di RS
• Rizki DA Disebut Darko Terlalu Cinta, Iis Dahlia Ingin Nangis, Suami Nadya Banting Kartu: Kecurangan
Ini dikarenakan adanya pertambahan jumlah kasus terkonfirmasi positif virus Corona di Kabupaten Nganjuk yang setiap harinya terus bertambah dikarenakan masyarakat kurang disiplin dalam mengimplementasikan praktek protokol kesehatan .
"Dengan di-launchingnya Tim Pemburu Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 kami berharap bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Semua ini demi kebaikan kita bersama," kata Novi Rahman Hidhayat yang hadir dalam Launching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan di Mapolres Nganjuk.
Dijelaskan Novi Rahman Hidhayat, tim Pemburu Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Nganjuk akan beroperasi di jam-jam tertentu dan akan terus berkeliling.
Dan tim Pemburu akan menerapkan sanksi kepada para pelanggar dengan sangat bervariasi.
Mulai dari sanksi paling ringan yaitu berupa peringatan, surat pernyataan dan selanjutnya akan diterapkan sanksi berupa pencabutan ktp sebelum mengarah ke sanksi denda.
• Amanat Istri Sekda DKI Saefullah, Suaminya Meninggal karena Covid-19: Tak Usah Kirim Karangan Bunga
"Bagi para pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi terberat berupa pembekuan usaha, pencabutan atau penutupan tempat usaha. Makanya, warga silahkan memakai masker dimana saja dan kapan saja bila tidak ingin berurusan dengan tim pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid-19 Kabupaten Nganjuk," ucap Novi Rahman Hidhayat yang belum menyebut besaran sanksi denda yang akan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan.
Sementara itu, dalam dua hari ini jumlah kasus positif Corona di Kabupaten Nganjuk mengalami penambahan sebanyak 13 orang sehingga total akumulasi kasus positif Corona mencapai 387 orang.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nganjuk, Dr Hendriyanto mengatakan, tambahan kasus positif Corona tersebut terdiri dari 5 orang laki-laki dan delapan orang perempuan.
Dimana untuk tambahan kasus positif Corona tersebut sebanyak lima orang dalam perawatan di rumah sakid dan sebanyak delapan orang melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.
• Gubernur Khofifah Diundang Hadiri Rapimda dan Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC Partai Hanura se-Jatim
"Untuk riwayat kasus positif Corona tersebut sebagian besar tertular dari warga positif Corona sebelumnya dan di rumah sakit. Sedangkan untuk riwayat dari bepergian luar daerah tidak banyak jumlahnya," kata Hendriyanto.
Disamping ada penambahan kasus positif Corona, tambah Hendriyanto, dalam dua hari ini juga ada tambahan warga dinyatakan sembuh sebanyak tujuh orang dan meninggal dunia satu orang.
"Melihat data perkembangan Covid-19 di Kabupaten Nganjuk kami senantiasa selalu meminta semuanya mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Diantaranya dengan selalu memakai masker kemana saja dan dimana saja agar terhindar dari virus Corona," tutur Hendriyanto. (SURYA/Achmad Amru Muiz)
Editor: Pipin Tri Anjani