Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Sidoarjo

KPU Sidoarjo Tunda Penetapan Satu Pasangan Calon di Pilkada Sidoarjo

Penetapan satu pasangan calon dalam Pilkada Sidoarjo berpotensi tidak berbarengan dengan dua calon lain yang dijadwalkan tanggal 23 September 2020 bes

Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/M TAUFIK
Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kelana Aprilianto - Dwi Astutik saat mendaftar ke KPU Sidoarjo, Jumat (4/9/2020) sore 

 TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Penetapan satu pasangan calon dalam Pilkada Sidoarjo berpotensi tidak berbarengan dengan dua calon lain yang dijadwalkan tanggal 23 September 2020 besok.

Demikian halnya pengundian nomor urut pada 24 September, pasangan itu juga sepertinya tidak bisa ikut pengundian. KPU terpaksa menunda penetapan pasangan itu karena terpapar virus Corona atau Covid-19.

Mereka adalah pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Sidoarjo yang diusung PDI Perjuangan dan PAN. Pasangan Kelana Aprilianto - Dwi Astutik.

"Potensinya memang demikian, mereka tidak bisa ikut penetapan dan pengambilan nomor urut bersamaan dengan calon lain sebagaimana jadwal. Namun, untuk memutuskan itu kami masih perlu diskusi dan pleno di KPU," kata Ketua KPU Sidoarjo M Iskak, Jumat (18/9/2020).

Menurut Iskak, pada tes awal lalu satu orang calon dinyatakan positif Covid-19. Setelah 10 hari menjalani isolasi mandiri, tanggal 17 September kemarin yang bersangkutan kembali menjalani swab test.

"Pukul 01.00 WIB dinihari tadi kami mendapat kabar dari pihak rumah sakit bahwa hasil swab test yang bersangkutan masih positif Covid-19," urainya kepada TribunJatim.com.

Puluhan Santri Ponpes di Babat Lamongan Terkonfirmasi Covid-19, Ini Tindakan Satgasnya

Gus Yani Siap Perjuangkan Gresik United Kembali Berjaya di Kancah Nasional

Sambel Pecel Khas Kediri Tembus Pasar Hongkong dan Dubai

Sebagaimana aturan Kementerian Kesehatan, orang tanpa gejala (OTG) yang dinyatakan positif dan setelah 10 hari masa inkubasi hasil swabnya masih positif, maka perlu ditambah tiga hari. Jika tetap tanpa gejala, dia bisa dinyatakan positif menski tanpa swab.

"Hari ini tadi kita kordinasi dengan pihak rumah sakit. Yang bersangkutan kembali dipanggil ke rumah sakit untuk menjalani screening oleh tim medis," urai Iskak.

Nah, dengan itung-itungan perlu tambah tiga hari itulah, dirasa sulit pasangan tersebut ikut jadwal penetapan pada 23 September dan pengundian nomor urut pada 24 September.

"Itung-itungan sementara, jika selesai tanggal 21 September kan masih perlu tes kesehatan dua hari. Belum lagi verifikasi berkas data dan sebagainya. Sepertinya memang sulit penetapan bareng," lanjutnya kepada TribunJatim.com.

Kendati demikian, ditegaskan bahwa calon yang terkena Covid-19 tidak ada aturannya untuk diganti atau didiskualifikasi. Mereka tetap bisa melanjutkan proses dan tahapan dalam kontestasi Pilkada Sidoarjo 2020.

Sementara dua calon lain, masih kata Iskak, sedang proses perbaikan data. Mereka telah menyerahkan dokumen perbaikan, dan sekarang masih dalam proses verifikasi oleh KPU Sidoarjo. Dua calon ini berpotensi tetap ikut penetapan dan pengundian nomor urut, sesuai jadwal.(ufi/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved