Kurir Sabu Siwalankerto Dibekuk Saat 'Pesta' di Balai RW. Polisi Amankan 4 Poket Sabu 2,84 Gram
Seorang kurir sabu di wilayah Siwalankerto, Surabaya dibekuk Polsek Tenggilis Mejoyo. Kulak di Madura. Tergiur imbalan diajak pesta sabu.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepolisian dari Polsek Tenggilis Mejoyo membekuk Edi Santoso, kurir sabu di wilayah Siwalankerto, Surabaya.
Pria 37 tahun ini ditangkap saat sedang asyik pesta sabu di Balai RW 5, Siwalankerto.
“Tersangka ditangkap saat sedang pesta sabu. Sedangkan satu temannya berhasil kabur,” kata Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Kristyan Beorbel Martino didampingi Kanit Reskrim Ipda Wahyu Zad Ngabekti, Sabtu, (19/9/2020).
• 2 Cafe Surabaya Ini Buka Sampai Dini Hari Seolah Tak Ada Covid-19, Gini Sikap Tim Prokes Jatim
• Sambut Musim Tanam, Petani di Lumajang Ubah Lahan Sawah Jadi Arena Balap Kerbau
Saat itu, tersangka Edi bersama rekannya berinisial M.
Saat dilakukan penggerebekan, M berhasil kabur dengan mengendarai motor.
Sementara, Edi sempat hendak membonceng M. Karena gugup tersangka kabur dengan cara lari. Namun, polisi berhasil mengejar dan menangkap tersangka belum jauh dari lokasi.
• Pilihan Sulit Bagi Messi: Pilih Timnas Argentina di Pra-Piala Dunia atau Barcelona di El Clasico?
• Operasi Yustisi di Kawasan Wisata Pacet, Mayoritas Pelanggar Pasangan Muda Dikenakan Sanksi Khusus
Lalu, tersangka dikeler ke gudang yang digunakan pesta sabu itu. Dari dalam gudang, ditemukan barang bukti dua plastik warna hijau berisi empat poket sabu dengan berat kotor 2,84 gram.
Selain itu, ditemukan sebuah pipet, seperangkat alat isap dan timbangan elektrik.
"Tersangka perannya kurir sekaligus pengguna. Dia membantu M menjual, dengan imbalan diajak nyabu, tidak diberi uang," terang Kristyan.
Alumnus Akpol tahun 2006 ini mengungkapkan, seminggu sebelum digerebek tersangka sempat kulakan sabu bersama M di Bangkalan, Madura. Transaksinya dilakukan di pinggir jalan.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud