Virus Corona di Tuban
Soal Pelaksanaan Salat Berjamaah di Masjid Saat Pandemi Covid-19, Kemenag Tuban: Wajib Pakai Masker
Kemenag Tuban intens menjalin komunikasi dengan pemerintah dan berbagai pihak untuk menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid bersama Satgas Covid-19, memberikan pembinaan kepada takmir dan jemaah Masjid Nurul Ula Panyuran Tuban seusai salat Jumat.
Dia menjelaskan, Kemenag Tuban intens menjalin komunikasi dengan pemerintah kecamatan hingga desa, tokoh agama, dan pimpinan lembaga keagamaan untuk menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 atau virus Corona.
"Penerapan prokotol kesehatan tersebut dapat dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tempat ibadah," kata Sahid, Jumat (18/9/2020).
Dia menjelaskan, pihaknya juga telah mengeluarkan pemberitahuan perihal pelaksanaan salat berjamaah di masjid.
Di antaranya wajib memakai masker, menjaga jarak aman, dan mencuci tangan, juga dikuatkan dengan adanya Perbup Tuban Nomor 65 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
• Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Tuban, Sebabkan Pohon Tumbang hingga Tutupi Jalan
• Resmi Dilaunching, Mobil Covid-19 Hunter Bakal Buru Pelanggar Protokol Kesehatan di Tuban
"Sebagian besar masjid di Kabupaten Tuban telah menerapkan protokol kesehatan, untuk mencegah Covid-19," ungkapnya.
Ditambahkan Sahid, pandemi Covid-19 yang telah berlangsung kurang lebih 7 bulan telah mengajarkan jemaah untuk disiplin dan membawa dampak pada perubahan kebiasaan masyarakat.

Oleh karenanya, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah.
Kemenag juga mendukung penuh upaya Pemkab Tuban untuk menekan penyebaran Covid-19 di tempat ibadah, lembaga pendidikan keagamaan, hingga majelis taklim.
• Karyawan Bank Tuban Tewas seusai Tabrak Truk Mogok, Motor Rusak Parah Tak Berbentuk
• Puluhan Warga Tuban yang Ketahuan Tak Pakai Masker Disidang di Tempat, Didenda Rp 100 Ribu
"Kita telah koordinasi dengan tokoh agama dan pimpinan lembaga keagamaan, diharapkan ikut berpartisipasi memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19," pungkasnya.
Sekadar diketahui, saat ini Kabupaten Tuban masuk zona oranye sebaran Covid-19.
Hingga Jumat (18/9/2020), jumlah kasus kumulatif terkonfirmasi 475, 340 orang sembuh, 77 orang dirawat, dan 58 orang meninggal.
Editor: Dwi Prastika