Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Tuban

Puluhan Warga Tuban yang Ketahuan Tak Pakai Masker Disidang di Tempat, Didenda Rp 100 Ribu

Puluhan orang di Kabupaten Tuban terjaring razia protokol kesehatan karena tidak memakai masker. Didenda Rp 100.000.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/M SUDARSONO
Masyarakat yang ketahuan tak pakai masker di Kabupaten Tuban langsung disidang dan didenda, Senin (14/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban melakukan penegakan Perbup Tuban nomor 65 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Tim menggelar operasi penertiban protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Tuban, tepatnya di Jalan Pramuka, Senin (14/9/2020).

Hasilnya, puluhan orang terjaring operasi karena tidak memakai masker.

Bupati Tuban, Fathul Huda, didampingi Kapolres dan Dandim memantau kegiatan tersebut.

Para pelanggar protokol kesehatan disidang di tempat oleh pihak pengadilan negeri dan kejaksaan.

"Ini sebagai upaya pendisiplin, sampai saat ini belum ada tanda-tanda penurunan angka sebaran Covid-19 di Tuban," kata Fathul Huda di lokasi operasi penertiban.

Tim Pemenangan Mbak Ana-De Anwar Ungkap Strategi Gaet 60 Persen Suara di Pilkada Tuban 2020

PCNU Tuban Tak Persoalkan Pengurusnya Masuk Tim Pemenangan Mbak Ana-De Anwar: Itu Personal

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Tuban itu meminta, agar operasi semacam ini terus diadakan dan dilaksanakan di seluruh wilayah kecamatan.

Satgas Covid-19 Tuban di segala tingkatan diminta terus mengawasi penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perbup 65 tahun 2020.

"Yang melanggar sidang di tempat, sebagaimana yang berlaku. Ada 26 pelanggar," terangnya. 

Ketua Pengadilan Negeri Tuban, Fathul Mujib menjelaskan, pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi denda maupun pidana kurungan 3-7 hari.

Sanksi yang dikenakan kepada pelanggar untuk menimbulkan efek jera, dan tidak mengulangi pelanggaran.

Razia Protokol Kesehatan di Kota Madiun, 4 Orang Terjaring Tak Pakai Masker, Denda Rp 50.000-75.000

Pengerjaan Proyek JLS Tuban Korbankan Petani, Aliran Sungai Diuruk hingga Tuai Protes

Untuk denda sebesar Rp 100.000 yang dibayarkan pelanggar akan langsung disetor ke negara. Sedangkan sanksi berupa pidana kurungan disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan berdasarkan kewenangan hakim. 

“Akan dilakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan penindakan kali ini, ada 26 yang disidang karena tak bermasker," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved