Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Edarkan Sabu Di Nganjuk, Seorang Pekerja Serabutan Asal Jombang Dibekuk Polisi

Edarkan narkotika jenis sabu-sabu, Encep (29) pekerja serabutan asal Desa Denanyar Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang dibekuk tim Rajawali 19 Satresn

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Yoni Iskandar
ilustrasi pengedar sabu di Nganjuk dibekuk polisi 

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Edarkan narkotika jenis sabu-sabu, Encep (29) pekerja serabutan asal Desa Denanyar Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang dibekuk tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Dari tangan tersangka Encep, diamankan barang bukti satu klip plastik berisi sabu seberat 3,75 gram, sebuah pembungkus, handphone dan satu unit sepeda motor sebagai sarana transaksi.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pengedar narkotika jenis sabu berdasar informasi masyarakat.

Selama ini diresahkan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pemuda asal Jombang yang di wilayah Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk.

"Informasi itupun dilakukan tindaklanjut tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk dengan melakukan penyelidikan," kata Rony Yunimantara kepada TribunJatim.com, Minggu (20/9/2020).

Mobil Suzuki Splash VS KA Commuter di Beji Pasuruan, Satu Orang Tewas

Hotman Bongkar Rahasia Villa Mewahnya, Malam Cinta Artis Terkenal & Pria Tajir: Terlarang Semua

Intip Keindahan Pantai Mutiara Trenggalek Pasca Akses Dibuka, Diserbu Ribuan Wisatawan Luar Kota

Dalam penyelidikan, dikatakan Rony Yunimantara, diketahui ada seorang pemuda asal Jombang yang ada di salah satu rumah di Desa Gondangwetan Kecamatan Jatikalen yang aktifitasnya mencurigakan.

Tim Rajawali 19 Satresnarkoba mendatangi rumah tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pemuda tersebut yang diketahui bernama MY alias Encep yang diduga sedang menunggu pembeli.

Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap Encep dan ditemukan satu klip plastik berisi sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Jatikalen.

"Atas temuan barang bukti sabu tersebut, tersangka tidak dapat menghindar dari tuduhan dan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Dan tersangka terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," ucap Rony Yunimantara.

Melihat banyaknya tersangka pengedar narkoba yang pekerjaanya kuli serabutan yang diamankan tim Rajawali 19 Satresnarkoba dalam beberapa hari terakhir, tambah Rony Yunimantara, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan hati-hati dalam menjaga anak-anaknya.

Ini dikarenakan pengedar narkoba khususnya narkotika jenis sabu saat ini sudah banyak menyasar masyarakat lapisan bawah.

"Untuk itu, kami mengharap masyarakat secepatnya memberikan informasi kepada Polisi terdekat apabila mengetahui adanya aktifitas peredaran narkoba di wilayah lingkunganya masing-masing demi keamanan bersama," tutur Rony Yunimantara. (Achmad Amru Muiz/Tribunjatim.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved