Virus Corona di Surabaya
PN Surabaya Tidak Lockdown Kendati Seorang Hakim Positif Covid-19, Tetap Layani Pencari Keadilan
Humas PN Surabaya, Martin Ginting tegaskan tak akan menutup pelayanan gegara Covid-19. Pelayanan hukum bagi para pencari keadilan: penting.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kendati seorang hakim meninggal terkonfirmasi virus Corona ( Covid-19 ), Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tak akan menutup pelayanan sementara waktu (lockdown).
Hal itu ditegaskan Humas PN Surabaya, Martin Ginting.
Karena baginya pelayanan juga tidak kalah penting. Dia tidak ingin pelayan terganggu.
• Seorang Hakim Meninggal Covid-19, PN Surabaya Ajukan Tes Swab Masal 300 Pegawai ke Gugus Tugas
• Mobil Suzuki Splash VS KA Commuter di Beji Pasuruan, Satu Orang Tewas
"Pelayanan hukum bagi para pencari keadilan penting karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat," ujarnya, Minggu, (20/9/2020).
Sementara itu, menurut Martin, tujuh panitera dan seorang hakim yang sebelumnya dinyatakan positif Covid-19 kini dinyatakan sudah sembuh.
Kini mereka sudah bekerja sebagaimana mestinya. Mereka sebelumnya dirawat dan dikarantina di Asrama Haji.
• Diduga Akibat Warga Membakar Sampah, Lahan Bambu Dekat Tower Seluler Terbakar
• Sinopsis dan Trailer Film Escobar: Paradise Lost, Malam Ini di Bioskop Trans TV Pukul 23.00 WIB
Saat ini PN Surabaya mengajukan permohonan tes usap massal ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya.
Ini buntut dari salah satu hakim bernama Moch Arifin tutup usia karena Covid-19.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud