Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cewek Belia Pelanggar Lalu Lintas 'Dihukum' Polisi Masuk Kamar Hotel, Dipaksa Memuaskan Nafsu Setan

Cewek belia di Pontianak, Kalimantan Barat, yang melanggar peraturan lalu lintas diduga disetubuhi oknum polisi

Editor: Eko Darmoko
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM - Cewek belia di Pontianak, Kalimantan Barat, yang melanggar peraturan lalu lintas diduga disetubuhi oknum polisi.

Korban, gadis belia yang masih berusia 15 tahun, awalnya dibawa ke pos polisi, kemudian dibawa ke sebuah hotel.

Menindak-lanjuti kasus ini, Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin mengatakan, oknum anggota Polantas itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menerima hasil visum korban yang berstatus sebagai anak di bawah umur.

"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan, dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Komarudin kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

Atas perbuatannya, polisi berpangkat brigadir tersebut dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

HALAMAN SELANJUTNYA

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved