Cewek Belia Pelanggar Lalu Lintas 'Dihukum' Polisi Masuk Kamar Hotel, Dipaksa Memuaskan Nafsu Setan
Cewek belia di Pontianak, Kalimantan Barat, yang melanggar peraturan lalu lintas diduga disetubuhi oknum polisi
TRIBUNJATIM.COM - Cewek belia di Pontianak, Kalimantan Barat, yang melanggar peraturan lalu lintas diduga disetubuhi oknum polisi.
Korban, gadis belia yang masih berusia 15 tahun, awalnya dibawa ke pos polisi, kemudian dibawa ke sebuah hotel.
Menindak-lanjuti kasus ini, Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin mengatakan, oknum anggota Polantas itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menerima hasil visum korban yang berstatus sebagai anak di bawah umur.
"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan, dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Komarudin kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
Atas perbuatannya, polisi berpangkat brigadir tersebut dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.