Ketua Umum KPAI Apresiasi Kinerja Hakim dan Jaksa Dalam Kasus Pendeta Cabul: Sangat Akurat
Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum KPAI apresiasi kinerja hakim dan jaksa dalam kasus dugaan pencabulan pemuka agama di Surabaya. DInilai sangat akurat.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum KPAI apresiasi kinerja hakim dan jaksa yang mengadili kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pemuka agama di Surabaya.
Menurutnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memeriksa dan mengadili terdakwa Hanny Layantara secara adil.
Hal itu disampaikannya seusai mengikuti jalannya sidang atas kasus ini di PN Surabaya, Senin (21/8/2020).
• Penerapan Pola Hidup Sehat Pada Anak Bisa Jadi Tabungan Masa Depan, Lifepack: Gizi Seimbang Penting
• Keberadaan Penipu yang Catut Disporapar Kota Malang Terus Dilacak, Pelaku Utama Masih Muda
"Kita apresiasi sekali putusan majelis hakim. Pertimbangan hukuman sangat akurat, mulai dari penuntutan oleh JPU sudah sesuai dengan dasar-dasar hukum, sehingga unsur-unsur pidananya terpenuhi. Sehingga majelis hakim memutus si HL ini bersalah dan dihukum 10 tahun penjara," terangnya, Senin (21/8/2020).
Sementara itu, Eden, juru bicara keluarga korban, menanggapi putusan ini dengan rasa syukur atas divonis 10 tahun penjara.
Kendati perbuatan pendeta Hanny Layantara masih meninggalkan trauma yang sangat berat buat korban.
• Baru Terungkap Inti Permasalahan Gading-Gisel Sampai Cerai, Hampir 2 Tahun Disimpan? Sudah Capek
• Desember Ditarget Kelar, Pemkot Surabaya Kebut Pengerjaan Lapangan Latihan di GBT
"Kami mewakili keluarga korban sangat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim yang sudah memutus adil perkara ini. Saat ini kondisi korban masih dalam trauma berat ya, kita masih coba berikan terapi agar korban bisa segera pulih," pungkasnya.
Terpisah, atas putusan ini terdakwa Hanny melalui pengacaranya, Abdurrahman Saleh akan mengajukan banding.
Sebab, dirasa pihaknya bahwa putusan terlalu berat dan tidak mempertimbangkan keterangan kliennya.
"Kami menghormati putusan tersebut. Tapi kami tidak sependapat dengan putusan. Sebab, pertimbangan putusan lebih mengedepankan keterangan saksi korban. Sementara keterangan terdakwa diabaikan. Maka, kami menyatakan banding," tandas Saleh.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Hanny Layantara seorang pendeta Happy Family Center (HFC) divonis 10 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 289 KUHP lebih Subsider Pasal 294 KUHP.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta. "Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama enam bulan," kata Hakim ketua Yohanes Hehamoni saat memimpin jalannya sidang.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud