Pilkada Sumenep
KPU Sumenep Ingatkan Kembali Tahapan Pilkada 2020 Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19
KPU Sumenep, Madura mengingatkan semua pihak terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat jelang Pilkada 2020.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura mengingatkan semua pihak terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat jelang Pilkada 2020.
Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanziel mengatakan, jika peraturan tersebut wajib dipatuhi khususnya bagi para penyelenggara.
"Bila lalai terhadap protokol kesehatan, nanti ada sanksi pidana," Rafiqi Tanziel, Senin (21/9/2020).
Larangan dan sanksi itu katanya, sudah berlaku pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2020.
• Bocor Sikap Gading ke Gisel Pasca Cerai, Ayah Gempi Tolak Tegas Eks Istri? Orang Gak Perlu Tahu
• Revisi Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan di Ponorogo Rp 50 Ribu-Rp 250 Ribu, Tunggu Teken Bupati
"Semua telah diatur di PKPU Nomor 6 tahun 2020 pasal 11 ayat 1 dan 2 tentang protokol kesehatan covid-19," tegasnya.
Semua ini kata Rafiqi Tanziel, karena bertepatan dengan situasi darurat kesehatan covid-19 dengan kasusnya yang terus bertambah, termasuk di Kabupaten Sumenep.
"Dari itulah kami antisipasi adanya klaster baru Covid-19 yang diakibatkan kerumunan massa. Masyarakat dikhawatirkan terpapar Covid-19 dan enggan datang ke TPS," ucapnya.
• VIRAL Anak Yatim Beli HP untuk Belajar Online, Dapat Gratis karena Uang Kurang, Mata Berkaca-kaca
• Atta Halilintar Tak Kuat Lihat Tabiat Buruk Aurel Hermansyah, Mengaku Nyerah: Enggak Tahu Lagi
Bila terdapat para pihak yang melanggar protokol kesehatan yang dimaksud dalam ayat (1), PPK dan PPS bisa menegur yang bersangkutan untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Selanjutnya kata dia, keterangan di ayat (2) bahwa jika tetap tidak mengindahkan pada peraturan, PPK dan PPS melakukan koordinasi dengan Bawaslu kota, kecamatan untuk penerapan sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Pihaknya menegaskan, PKPU nomor 4 tahun 2017 pasal 74 menyatakan, bila melakukan pelanggaran kampanye atas larangan pasal 68, akan masuk pada tiga kategori penindakan.
"Pidana, peringatan tertulis dan pemberhentian kampanye," ujarnya.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Pipin Tri Anjani