Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pandemi Belum Berakhir, Razia di Surabaya Gencar Dilakukan di Kerumunan Sasar Pelanggar Prokes

Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan terus melakukan upaya paksa penertiban aktifitas operasional tempat hiburan malam di Surabaya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Pipin Tri Anjani
SURYA/Firman Rachmanudin
Polisi saat memberikan imbauan kepada pelanggar protokol kesehatan di Mapolrestabes Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan terus melakukan upaya paksa penertiban aktifitas operasional tempat hiburan malam di Surabaya.

Kegiatan yang berlangsung secara berkala itu menyasar beberapa kafe yang nekat beroperasi saat pandemi Covid-19 di Surabaya.

Salah satu diantaranya adalah Cat's Pajamas Club n Lounge di Kompleks Hotel Garden Palace Jalan Yos Sudarso 11. Kafe tersebut dirazia petugas gabungan Polda dan Satpol PP Pemprov Jatim, yang menegakkan Perwali 33 tahun 2020, Sabtu (19/9/2020) malam.

Reaksi Istri Korban Mutilasi di Apartemen Kalibata, Acuh? Bocor Sosok dan Pekerjaan Tak Sembarangan

Bocor Sikap Gading ke Gisel Pasca Cerai, Ayah Gempi Tolak Tegas Eks Istri? Orang Gak Perlu Tahu

Saat menggerebek tempat tersebut, petugas sempat geram dengan ulah karyawan yang sengaja mengunci pengunjung di dalam dari luar untuk mengesankan tempat itu tak beroperasional.

"Jangan bikin saya marah, tolong buka pintunya, kuncinya siapa yang pegang," tegas salah satu petugas.

Setelah berhasil masuk ke dalam lokasi melalui pintu belakang, petugas mendapati puluhan pengunjung wanita berpakaian minim dan pengunjung lainnya dalam keadaan mabuk.

Kemudian, manajemen diberi teguran keras dan diancam akan dicabut ijin operasionalnya jika masih bandel.

Terpisah, Polrestabes Surabaya juga tak kalah garang saat memback up Satpol PP Surabaya bersama Dinas Pariwisata. Sejumlah diskotek, bar dan restoran didatangi lalu dihentikan operasionalnya.

Masing-masing diantaranya adalah Sobriety Bar di Jl Raya Gubeng 29, Buro Bar di Jl Sumatera 40, Diskotek Escobar di Jl Ngaglik 17 dan Mystic di komplek Kaza Mall Jl Kapas Krampung 45 di hari yang sama.

Selanjutnya, Minggu (20/9/2020) sekitar pukul 01.00 WIB, Sat Reskrim Polrestabes bersama Satpol PP dan TNI mendatangi Braserry Bar di Jl Raya Gubeng, yang kedapatan buka hingga dini hari.

Cut Syifa Sudah Nikah? Sikap Adik dan Ibu Rangga Azof Beda, Lihat Video Ultah & Foto Calon Ipar

Sebanyak 82 pengunjung dan 27 karyawan langsung diamankan ke Mapolrestabes Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan rapid tes dan tes urine

Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Sudamiran menjelaskan total ada 109 orang yang diamankan dengan 4 truk polisi.

"Hasil rapid tes semuanya non reaktif. Untuk pengunjung ada 2 yang positif penyalahgunaan narkoba setelah dites urine," paparnya, Minggu (20/9/2020) sore.

AKBP Sudamiran juga mewanti-wanti warga Surabaya untuk tak lagi datang ke tempat hiburan, selama pandemi belum berakhir.

"Ketahuan langgar aturan kami datangi lalu dites urine dan rapid tes. Untuk pengusaha hiburan malam yang mokong, akan kami tertibkan bersama Satpol PP, bila perlu kami kirim surat rekom ke Dinas Pariwisata untuk dicabut ijinnya," tegas Sudamiran, Minggu (20/9/2020).

Ahmad Dhani Blak-blakan Soal Alasan Nikahi Maia dan Mulan: Perasaannya sama Kuat, Udah Chemistry Aja

Tak hanya cafe, lokasi tongkrongan muda mudi di Taman Apsari Jl Pemuda, juga tak luput dari razia petugas yang menegakkan Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perwali 33 tahun 2020.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved