Pendeta Hanny Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Pencabulan, Langsung Ajukan Banding
Divonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya penjara 10 tahun terkait kasus dugaan pencabulan. Pendeta Hanny Layantara langsung ajukan banding.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah divonis 10 tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan, terdakwa Hanny Layantara langsung mengajukan banding.
Melalui pengacaranya, Abdurrahman Saleh, berpendapat putusan ini tidak mempertimbangkan keterangan terdakwa.
"Kami menghormati putusan tersebut. Tapi kami tidak sependapat dengan putusan. Sebab, pertimbangan putusan lebih mengedepankan keterangan saksi korban. Sementara keterangan terdakwa diabaikan. Maka, kami menyatakan banding," ujarnya seusai jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/9/2020).
• Amarah Ibu Ini Memuncak Tahu Anaknya Tak Ikut Belajar Online, Aniaya Pakai Balok Kayu, Kini Menyesal
• Persiapan Lanjutan Liga 1 2020, Skuat Persik Kediri Jalani Tes Swab Serentak Hari Ini
Sementara itu, JPU Sabetania dari Kejati Jatim menerima atas putusan tersebut.
Diberitakan Tribun Jatim sebelumnya, Terdakwa Hanny Layantara seorang pendeta Happy Family Center (HFC) divonis 10 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 289 KUHP lebih Subsider Pasal 294 KUHP.
• Bertemu Warga Surabaya Barat, Eri-Armuji Janjikan Program Rumah Tinggal Layak Huni
• Universitas Ma Chung Gelar Wisuda X Saat Pandemi, Lebih Bermakna, Tak Boleh Terjebak Zona Nyaman
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta.
"Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama enam bulan," kata Hakim ketua Yohanes Hehamoni saat memimpin jalannya sidang.
Adapun hal yang memberatkan yakni terdakwa berbelit dalam persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan tidak punya tanggung jawab moral sebagai tokoh agama.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud