Sepekan Operasi Yustisi Digelar, Tercatat 67 Ribu Lebih Pelanggar Protokol Kesehatan di Jatim
Selama satu pekan, hasil operasi yustisi protokol kesehatan mencatat 67.086pelanggar di Jatim.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Selama satu pekan dari Senin, (14/9/2020) hingga Minggu, (20/9/2020), operasi yustisi protokol kesehatan Perda Nomor 2 Tahun 2020 telah mencatat 67.086 pelanggar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jumlah kegiatan operasi yustisi di seluruh Jatim ada 5.902 titik.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut total teguran mencapai 67.086 teguran, rinciannya 46.763 teguran lisan dan 20.344 teguran tertulis.
Selain itu, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan jika ada 17.785 masyarakat yang terkena sanksi kerja sosial.
• Gisella Anastasia Ingin Rujuk, Roy Marten Wanti-wanti ke Gading Jangan Cari Artis Lagi: Ribet!
• Nikita Mirzani Ingin Tambah Anak Lagi dan Sosok Ayahnya Harus Bule: Enggak Masalah Kumpul Kebo
Sedangkan yang terkena sanksi denda ada 5.745 masyarakat dan nilai dendanya mencapai Rp 319 juta lebih.
"Pelanggar yang disita KTP atau paspornya ada 2.943 orang. Sedangkan ada 19 tempat usaha yang ditutup sementara," tuturnya, Senin (21/9/2020).
Truno menambahkan operasi yang digelar bersama TNI dan Satpol PP ini kerap menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker hingga berkerumun dan tidak menjaga jarak.
Adapun untuk denda yang terkumpul, akan diserahkan ke pemerintah kabupaten atau kota masing-masing.
• Kronologi Pengedar Sabu Diringkus Polrestabes Surabaya hingga Ditembak Mati, Pelaku Sempat Melawan
• Selama Pandemi Covid-19, Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan di Jatim Terus Lakukan Pemantauan
Untuk daerah sasaran yang perlu dilakukan operasi yustisi, Truno menyebut sesuai dengan data banyaknya pasien positif Covid-19 di daerah tersebut.
"Sasaran kita mengacu pada data, apabila disitu merupakan wilayah yang klusternya ada dan kemudian terkonfirmasi tinggi tentu kita lakukan intervensi dengan melakukan edukasi, preventif, dan juga penindakan," tandasnya.
Editor: Pipin Tri Anjani