ilkada Mojokerto
KPU Umumkan Penetapan Tiga Paslon Peserta Pilbup Mojokerto 2020
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto resmi menetapkan tiga Pasangan Calon (Paslon) peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto resmi menetapkan tiga Pasangan Calon (Paslon) peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2020.
Penetapan Paslon tersebut dilakukan usai rapat Pleno penetapan secara tertutup yang kemudian diumumkan melalui Daring aplikasi Zoom dengan mengundang ketiga Paslon serta Bawaslu terkait hasil SK Keputusan Komisi Umum Kabupaten Mojokerto tentang penetapan Paslon.
Penetapan Paslon itu juga sekaligus diumumkan melalui di Website www.kpu-mojokertokab.go.id dan surat pemberitahuan untuk masing-masing Paslon atau yang mewakili ( Ketua Tim Pemenangan) pada Rabu 23 September 2020.
Berdasarkan Keputusan Komisi Umum Kabupaten Mojokerto Nomor 308/PL.02.3-Kpt/3516/KPU-Kab/XI/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilbup Mojokerto 2020.
Sesuai daftar Paslon nomor urut satu adalah Yoko Priyono-Choirun Nisa (Yoni) diusung Partai Golongan Karya enam kursi parlemen dan Partai Persatuan Pembangunan 5 kursi sehingga jumlah total 11 kursi di DPRD Kabupaten Mojokerto.
• Pendapatan Tukang Bubur Jago Bahasa Jepang di Surabaya Naik Pesat, Janji Tak Naikkan Harga Dagangan
• Bocor Tarif Endorse di Akun Medsos Nikita Mirzani, Story hingga Feed: Kalau Video di Atas Rp 15 Juta
• Keinginan Gisella Anastasia untuk Rujuk Terungkap, Gading Marten Malah Ngaku Ikhlas: Doa
Paslon kedua yaitu Ikfina Fatmawati-Muhammad Al Barra (IkBar) diusung Partai Demokrat 5 kursi, Partai Keadilan Sejahtera 4 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Nasdem masing-masing memiliki 3 kursi. Kemudian, Partai Amanat Nasional dan Partai Hati Nurani Rakyat yang masing-masing dua kursi parlemen.
Paslon ketiga yakni Incumbent, Pungkasiadi-Titik Masudah (Mas Pung-Mbak Titik) diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 9 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa 10 kursi dan Partai Bulan Bintang satu kursi DPRD.
"Artinya bahwa dari ketiga Paslon yang sudah mendaftar tersebut semuanya dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan serentak Tahun 2020 di Kabupaten Mojokerto," ungkap Komisioner (Divisi Teknis Penyelenggaraan)
KPU Kabupaten Mojokerto, Akhmad Arif kepada TribunJatim.com, Rabu (23/9).
Arif berucap, penetapan Paslon kandidat Pilbup Mojokerto ini telah sesuai dengan jadwal yang tertuang di PKPU tahapan sehingga KPU Kabupaten Mojokerto menetapkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang sudah mendaftarkan diri dalam pendaftaran 4-6 September 2020 kemarin.
Dari hasil verifikasi yang sudah dilakukan dan tertuang dalam BAP tanggal 12 September yang kemudian dilakukan perbaikan pada 22 September, maka KPU Kabupaten Mojokerto mengadakan Pleno penetapan ketiga Paslon tersebut.
"Selanjutnya, besok akan kita undang dalam pleno terbuka untuk mengikuti pengundian nomor urut yang rencananya digelar di Hotel Grand Whiz Trawas," ucap dia.
Masih kata Arif, dalam Pleno penetapan tertutup tidak ada kendala yang dihadapinya. Pihaknya, melakukan administrasi berupa memeriksa ulang berkas-berkas persyaratan pencalonan maupun calon sesuai indikator keabsahan yang ada SK 394.
"Setelah semuanya dicocokkkan telah memenuhi indikator keabsahan maka itu menjadi dasar untuk menetapkan ketiga Bapaslon menjadi Paslon sehingga sah tiga peserta di Pilbup Mojokerto," tandasnya.(Mohammad Romadoni/Tribunjatim.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pungkasiadi-titik-masudah-mendaftarkan-diri-sebagai-peserta-pilkada-mojokerto-2020.jpg)