Praperadilan Oknum Wartawan yang Diduga Peras Pengacara di Mojokerto Ditolak

Penyidik Polres Mojokerto segera melimpahkan berkas perkara terkait kasus oknum wartawan AM (41) OTT kasus pemerasan

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
USUT TUNTAS - Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan didampingi Kanit Resmob IPTU Sukron Makmun dalam keterangan pers terkait kasus OTT yang melibatkan tersangka oknum wartawan. Penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan, usai putusan praperadilan dari pemohon ditolak oleh Pengadilan Negeri Mojokerto. 

Ringkasan Berita:
  • Praperadilan tersangka AM ditolak, penangkapan dan penahanan dinyatakan sah.
  • Berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah dilengkapi saksi ahli.
  • Tersangka terancam pasal pemerasan dan kemungkinan pasal berlapis termasuk ITE.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Penyidik Polres Mojokerto segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan berinisial AM (41), setelah gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (28/4/2026).

Penyidik Polres Mojokerto segera melimpahkan berkas perkara terkait kasus oknum wartawan AM (41) yang terjaring Operasi Tangkap Tanggan (OTT) kasus pemerasan di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto, (Jatim). 

Penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sempat terganjal lantaran tersangka AM alias Amir Asnawi mengajukan praperadilan.

Namun eksepsi termohon praperadilan ditolak dalam putusan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Senin (27/4/2026) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan praperadilan kasus OTT yang diajukan oleh pemohon dibatalkan atau ditolak dalam sidang putusan di PN Mojokerto.

"Artinya, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto adalah sah dan sudah berkekuatan hukum," jelas AKP Aldhino, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, penyidik Resmob Polres Mojokerto segera menindaklanjuti hasil putusan praperadilan tersebut dengan mengembalikan berkas perkara P19 yang telah sebelumnya telah disempurnakan pada kejaksaan.

Penambahan saksi ahli ITE untuk menyempurnakan berkas perkara P19 sesuai instruksi dari Kejaksaan Kabupaten Mojokerto.

"Berkas perkara akan segera dilimpahkan dari hasil P19 Kejaksaan dan selanjutnya menunggu P21," ucap Kasatreskrim AKP Aldhino.

Baca juga: Kasus OTT Oknum Wartawan di Mojokerto yang Peras Pengacara, Polisi Libatkan Ahli Dewan Pers

Berkas Dilengkapi 5 Saksi Ahli

Penyempurnaan berkas perkara melibatkan 5 saksi ahli meliputi keterangan Dewan Pers, saksi ahli pidana, ahli bahasa forensik, ITE dan psikologi forensik.

"Semuanya sudah tertuang dalam berkas perkara, yang nantinya akan diteliti oleh teman-teman dari kejaksaan," pungkas AKP Aldhino.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 482 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan.

Adanya penambahan undang-undang ITE dalam berkas perkara ini, bukan tidak mungkin tersangka AM terancam dijerat pasal berlapis.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 482, tapi untuk penambahan sudah kami tuangkan semuanya dalam berkas perkara. Kami mengikuti kejaksaan dalam proses persidangan nanti," tukasnya.

Baca juga: OTT Pemerasan di Mojokerto, Oknum Ngaku Wartawan Diamankan Polisi Diduga Peras Pengacara

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved