Virus Corona di Pasuruan
Masih Zona Merah, Pemkab Pasuruan Melarang Acara Mendatangkan Massa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan memilih cara sedikit ekstrem untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan memilih cara sedikit ekstrem untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.
Mulai 24 September hingga 8 Oktober 2020, seluruh kegiatan di Kabupaten Pasuruan yang mendatangkan massa, untuk sementara waktu dihentikan atau ditunda.
Ketentuan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Nomor 360/22/COVID-19/IX/2020.
Surat Edaran ini ditandatangani langsung oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Irsyad Yusuf, tanggal 21 September 2020.
Isinya mengatur tentang Pengetatan pemberlakuan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 36 tahun 2020, Peraturan Bupati Pasuruan nomor 52 tahun 2020.
Tak hanya itu, Penundaan sementara Surat Edaran Bupati tentang SOP (Standar Operasional Prosedur) terkait Hajatan, Pentas Musik, Seni dan Budaya, TPQ, Madin, serta kegiatan keagamaan lainnya di Kabupaten Pasuruan.
• Suami Salat di Masjid, Istri Malah Berbuat Nakal dengan Petugas Satpol PP, Ending Miris: Cuma Ciuman
• VIRAL Wanita Pergoki Tunangan Main Serong, 2 Selingkuhan Mengalah, Sikap Sang Pria Malah Tak Pantas
• Artis FTV Hana Hanifah sempat Terseret Kasus Prostitusi di Medan, Kini Jualan Bandeng Goreng
Pemkab Pasuruan menghimbau ke masyarakat yang ingin menggelar hajatan, pentas musik, seni dan budaya, diminta untuk menunda sementara waktu.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Syaifudin Ahmad meminta masyarakat untuk dapat memahami isi dari Surat Edaran ini.
Dijelaskan dia, Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu dari empat daerah yang masih ditetapkan sebagai Kawasan Zona Merah Covid-19 di Jawa Timur.
Oleh karena itu, perlu pengetatan pada seluruh aktivitas masyarakat paska dibukanya kran kegiatan dalam menguatkan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Pasuruan.
“Kami menyampaikan kepada masyarakat agar menunda dulu seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, sehingga penyebaran virus Corona atau Covid-19 bisa ditekan,” kata Syaifudin kepada TribunJatim.com, Rabu (23/09/2020).
Di sisi lain, lanjut dia, untuk para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, seluruhnya harus melaksanakan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Dalam SE tersebut, mereka diminta menerapkan protokol kesehatan dengan menjalankan 5 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Meningkatkan daya imun dan Memperbanyak Do’a).
Tak hanya itu, menerapkan perilaku Pola Hidup Bersih dan sehat ( PHBS ), menyediakan tempat cuci tangan dan petugas pemeriksa suhu badan, mengatur jadwal atau jam kerja.
Target Kota Pasuruan 3 Bulan Kedepan Masuk Zona Hijau, Gus Ipul Perkuat Peran RT RW dalam PPKM Mikro |
![]() |
---|
Gus Wildan Pengasuh Ponpes di Bangil Dorong Pembelajaran Tatap Muka: Minimal 10 Persen Siswa |
![]() |
---|
Terima Laporan Masyarakat, Kejari Kota Pasuruan Klarifikasi Pengadaan Makan & Minum Pasien Covid-19 |
![]() |
---|
Kapolsek Sukorejo Jadi Batman Demi Lawan Covid-19, Masuk Pasar, Ajak 'Broo Ayo Tetap Maskeran' |
![]() |
---|
Beli Pulsa Tak Pakai Masker, Warga Pasuruan ini Diberi Sanksi Petugas |
![]() |
---|