Virus Corona di Pasuruan
Masih Zona Merah, Pemkab Pasuruan Melarang Acara Mendatangkan Massa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan memilih cara sedikit ekstrem untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
Ia juga meminta para pelaku usaha tempat wisata untuk menghentikan kegiatan selama 14 hari. Sedangkan, untuk Lembaga Pendidikan, bimbingan belajar/kursus, Madin, TPQ diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara tatap muka.
"Termasuk di dalamnya, kegiatan salawatan, manaqib, haul dan sejenisnya yang bersifat menetap maupun keliling, juga diminta untuk meniadakan," jelas dia.
Ia juga menghimbau setiap Kepala Perangkat Daerah maupun Gugus Tugas tingkat kecamatan, kelurahan dan desa diminta untuk tidak mengeluarkan surat rekomendasi dalam bentuk apapun.
Baik itu terkait dengan permohonan warga yang akan melaksanakan kegiatan dan mendatangkan massa , serta menghentikan pelaksanaan kegiatan yang menghadirkan massa tanpa adanya rekomendasi dari Gugus Tugas kecamatan.
“Kami harapkan peran masyarakat untuk sama-sama menjalankan apa yang sudah Gugus Tugas sampaikan. Karena ini semata-mata untuk menekan semakin meluasnya penyebaran Virus Corona di sekitar kita, khususnya masyarakat Kabupaten Pasuruan,” sambungnya. (lih/Tribunjatim.com)