Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DJP Jawa Timur I Serahkan Tersangka Pemalsuan Faktur Pajak ke Kejari, Rugikan Negara Rp 1,67 Milyar

DJP Jawa Timur I serahkan tersangka kasus pemalsuan faktur pajak diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Rugikan negara sekurangnya 1,67 Milyar.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
DJP Jawa Timur I menyatakan bahwa tersangka kasus pemalsuan faktur pajak, yakni TJ (rompi tahanan/warna pink), sejak per kemarin Rabu (23/9/2020) telah resmi pihaknya serahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DJP Jawa Timur I menyatakan tersangka kasus pemalsuan faktur pajak, yakni TJ, per Rabu (23/9/2020) telah resmi pihaknya serahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Tersangka TJ sendiri merupakan Direktur Utama dari CV TM.

Kegiatan usaha CV TM adalah jasa konstruksi yang mendapat pekerjaan dari developer perumahan.

Kapolres Tulungagung Sebut Ada 14 Orang Terduga Pengeroyok Warga Desa Nyawangan Hingga Tewas

Download Lagu MP3 Biar Gendut Ku Tetap Cinta yang Dinyanyikan Happy Asmara, Musik Viral di TikTok

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Eka Sila Kusna Jaya mengatakan CV TM terbukti dengan sengaja mengkreditkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).

Kata Eka Sila, pada kurun waktu 2010 sampai dengan 2014, potensi kerugian negara atas pelanggaran tersebut sekurang-kurangnya sebesar 1,67 Milyar.

“Adapun untuk modus yang dilakukan, perusahaan mengkreditkan faktur pajak masukan yang seharusnya tidak dikreditkan," terang Eka Sila saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020).

Juara AFC Bracket Challenge, Widodo Cahyono Putro Sampaikan Terima Kasih untuk Masyarakat Indonesia

Pemakaman Pria Tulungagung Korban Pengeroyokan Dikawal Ketat Polisi, Penolakan Warga Jadi Sebab

Eka Sila menambahkan, bahwa sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Kemudian berkas perkara diserahkan kepada pihak kejaksaan negeri untuk kemudian dilakukan proses penuntutan dan persidangan di pengadilan.

“Setelah berkas perkara sudah lengkap dan per hari Rabu kemarin pula tersangka telah resmi kami serahkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkap Eka.

Berkaca dari kasus tersebut pula, Eka Sila mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak tetap mengutamakan kesadaran dari Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan untuk menghimpun penerimaan Negara, namun apabila terdapat tindakan pidana perpajakan, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Penulis: Fikri Firmansyah

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved