Pilkada Kabupaten Malang
KPU Melarang Awak Media Memasuki Ruang Rapat Terbuka Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Malang
KPU Kabupaten Malang melarang media memasuki ruangan sidang rapat terbuka pengundian nomor urut paslon Pilkada Malang 2020.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - KPU Kabupaten Malang melarang awak media memasuki ruangan sidang rapat terbuka pengundian nomor urut paslon Pilkada Malang 2020 di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (24/9/2020).
Suasana berlangsung ricuh.
Para wartawan dari berbagai media mendesak agar diperbolehkan melakukan peliputan.
Sementara, KPU Kabupaten Malang tidak memperbolehkan.
Sikap otoriter KPU Kabupaten Malang tersebut merujuk pada sebuah regulasi.
Salah satu Komisioner KPU Kabupaten Malang, Bobby Gandhi menerangkan, pihaknya hanya menjalankan PKPU nomor 13 tahun 2020.
• Gudang Penyimpanan PT Unirama Duta Niaga Malang Terbakar Hebat, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 25 M
• KPU Resmi Tetapkan SanDi dan Ladub Sebagai Paslon di Pilkada Malang 2020, Malang Jejeg Menyusul
"Mohon maaf kami sampaikan kepada teman-teman media semua. Pelaksanaan rapat pleno terbuka, kami tidak dapat memberi ruang kepada undangan selain yang disebutkan di pasal 55," terang Bobby Gandhi saat memberi penjelasan di pintu masuk ruang sidang.
Bobby Gandhi menyarankan wartawan agar melihat siaran acara online melalui YouTube KPU Kabupaten Malang.
Seusai membacakan link siaran acara online, Gandhi langsung memasuki ruang sidang kembali.
Karena keputusan ini, media tidak bisa melihat langsung prosesi pengundian nomor urut paslon.
Editor: Dwi Prastika
• Polisi Selidiki Jatuhnya Lift Proyek RSI Unisma Malang, Pihak Kontraktor Dipanggil untuk Pemeriksaan
• 15 Event Festival Kampung Tematik Bakal Digelar di Kota Malang Oktober 2020 Mendatang