Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Utang Judi Game Online Rp 766 Juta Berujung Petaka, Asiong Tewas Disiksa & Dibuang ke Jurang

Gara-gara menjadi penjamin utang judi game online, Jefri Wijaya alias Asiong (39) dibunuh secara tragis. Berikut ini kronologi selengkapnya.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar (dua kanan) memberikan keterangan saat gelar kasus pembunuhan, di Mapolda Sumut, Medan, Rabu (23/9/2020). Kepolisian setempat berhasil menangkap tujuh orang pelaku pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong, seorang diantaranya merupakan oknum TNI. 

"Pelaku ini terlibat taruhan judi online.

Untuk judi kami amankan empat orang.

Di mana dua lagi sudah kami amankan, namun tidak terlibat pembunuhan. Tapi kita proses dalam kasus perjudian," ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti berupa kalung, cincin, HP dalam keadaan rusak serta beberapa pakaian.

Tidak hanya itu, dua unit mobil yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksinya turut diamankan petugas.

Pengungkapan kasus pembunuhan Asiong berlangsung di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Rabu (23/9/2020).

Enam orang tersangka yang masing-masing tangannya diborgol, diperlihatkan kepada awak media.

BREAKING NEWS - Gudang Distributor Makanan Ringan dan Tisu di Karangploso Terbakar hingga Ambruk

Pria Mojokerto Tewas Dibacok Mantan Karyawan, Sadis, Anak Korban Ungkap Cerita Dilarang Kerja

Kasubdit Jahtanras Polda Sumut Kompol Taryono menjelaskan kronologi awal kejadian pembunuhan sadis ini.

Ia memaparkan identitas para pelaku pembunuhan yakni, Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra, Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak, Bagus Aryanto alias Bagus dan Arif.

Tersangka pertama bernama Edy Siswanto.

Edi adalah yang memberi perintah kepada tersangka Handi untuk melakukan penagihan utang.

Saat itu, Handi, sebagai penerima order terlibat dari mulai perencanaan, penganiayaan, pembuangan jenazah, hingga tahap konsolidasi.

Adapun pelaku lainnya yakni, Muhammad Dandi Syahputra, lalu Selamet Nurdin alias Tutak, Aryanto, ikut berperan dalam menculik korban.

"Sementara peran Arif sendiri yakni dalam proses meninggalnya korban di tempat kejadian perkara (TKP) II di Marelan. Selain penculikan, korban dibawa ke gubuk di Marelan. Lalu dianiaya, belum sampai meninggal. Dari titik ini korban dipindahkan ke TKP kedua yang letaknya sekitar 2-3 km di Marelan,” ujarnya.

Lanjut Kasubdit Jatanras ini, kasus ini berawal adanya permasalahan utang seseorang bernama Dani kepada Edi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved