Bos MeMiles Bebas, Patahkan 3 Dakwaan, Ratusan Nasabah Menyambut dengan Tangis Berpelukan
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas terdakwa bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani. Ratusan nasabah menyambut dengan tangis berpelukan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, memvonis bebas terdakwa bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani.
Tiga dakwaan yang disematkan terhadap terdakwa itu tidak terbukti.
Sehingga, Dirut PT Kam and Kam yang akrab disapa Sanjay tersebut tidak terbukti berbuat melawan hukum saat mengoperasikan aplikasi MeMiles.
• Baru 10 Hari Ada di Indonesia, Pelatih Arema FC Ini Sudah Tahu Kekuatan Calon Lawannya di Liga 1
• Menyantap Ramai-ramai Sushi Cake yang Lezat, Jadi Alternatif Merayakan Hari Ulang Tahun
Pengacara terdakwa, Muzayyin mengaku sudah yakin kliennya akan dibebaskan karena dakwaan jaksa tidak berdasar. Keputusan majelis hakim sudah dianggap tepat.
"Fakta yang dipertimbangkan hakim kami punya izin kegiatan jasa yang konsisten dilakukan dengan menjual iklan," ujarnya, Jumat (25/9/2020).
Dalam sidang yang digela Kamis, (24/9/2020) kemarin, Hakim ketua Yohanes Hehamony menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti dalam tiga pasal yang didakwakan.
• Terjaring Razia Tidak Pakai Masker, Warga Gresik Memilih Dipenjara 3 Hari Gara-gara Tak Punya Uang
• Katalog Promo JSM Indomaret 25-27 September 2020, Sabun Cair Diskon 15 Ribu, Beli 2 Es Krim Gratis 1
Adapaun pasal dalam dakwaan diantaranya, kesatu primair yakni Pasal 105 dan dakwaan kedua subsidair Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim Johanis mengatakan, terdakwa Sanjay tidak terbukti menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Perdagangan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primer, dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua," ujarnya saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya (24/9/2020).
Aplikasi MeMiles menurut majelis hakim, memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan. Bukan dari uang pendaftaran member.
"Terdakwa sebagai pelaku usaha mendapatkan penghasilan bukan dari penjualan barang dan jasa dengan skema piramida, melainkan dari penjualan jasa advertising," katanya.
Dakwaan kesatu subsidair yang menyatakan MeMiles tidak berizin juga dimentahkan majelis hakim.
PT Kam and Kam menurutnya sudah mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015 yang baru berakhir pada Oktober 2020.
"Majelis hakim berpendapat bahwa perizinan usaha perdagangan yang dimiliki PT Kam and Kami dan diterbitkan melalui sistem Online Single Subsmission tidak berlaku surut ketika SIUP kecil sudah diterbitkan," ujar Yohanes.