Diduga Tipu Teman Sendiri, Pasutri di Surabaya Diadili, Pengacara Sebut Kliennya Tak Lakukan Pidana
Liem menyerahkan Rp 500 juta untuk berinvestasi tiga bidang tanah yang baru saja dibeli Oenik di Balikpapan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Istilah pagar makan tanaman sepertinya menggambarkan kasus yang menimpa pasutri asal Tenggilis Mejoyo Surabaya ini.
Adalah Liauw Edwin Januar Laksmono dan Liem Inggriani Laksmana yang diduga menjual tanah fiktif alias bodong kepada temannya sendiri, Oenik Djunani Asiem.
Dalam dakwaan Reg.perkara PDM-491/Eoh.2/09/2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi menyatakan, Liem dan Oenik sudah berteman akrab sejak 30 tahun lalu.
Liem sering main ke rumah teman karibnya tersebut. Kedekatan mereka berlangsung hingga tahun 2008 lalu.
Liem menyerahkan Rp 500 juta untuk berinvestasi tiga bidang tanah yang baru saja dibeli Oenik di Balikpapan.
"Oenik membuat surat pernyataan yang dilegalisasi di hadapan notaris yang menyatakan bahwa uang pembelian atas tiga bidang tanah berasal dari dua orang, Oenik dan Liem sehingga semua hak dan kewajiban atas tanah tersebut menjadi kepunyaan dan tanggungan berdua tanpa pengecualian," ujar Dedy, Sabtu (26/9/2020).
Edwin, suami Liem ikut menandatangani surat pernyataan kepemilikan tiga bidang tanah seluas 46.228 meter persegi seharga Rp 1,6 miliar pada 2008 lalu. Edwin kemudian meminta temannya, Pien Thiono untuk berpura-pura membeli tanah tersebut.
Pien sempat menolak. Namun, Edwin mengancam akan mempermasalahkan temannya itu kepadanya.
"Terdakwa Edwin menjamin dirinya akan mentransfer sejumlah uang ke rekening Pien yang aman digunakan untuk membuka cek atau bilyet giro," katanya.
Edwin selanjutnya meminta Pien membuka tiga lembar bilyet giro. Setelah itu, cek tersebut yang dibuat Pien diminta kembali oleh Edwin. Total nilainya Rp 1,1 miliar.
Secara terpisah, sang istri, Liem menelepon Oenik dengan mengatakan bahwa sudah ada temannya yang berminat membeli tiga bidang tanah milik mereka.
Liem dan Oenik pergi ke kantor notaris di Jalan Kapuas untuk membuat ikatan jual beli tiga bidang tanah dengan pembeli Pien. Namun, Pien tidak ikut datang.
Dia juga tidak pernah tahu ikatan jual beli tersebut. Pien tidak kenal Oenik dan tidak pernah tahu sertifikat tanahnya. Pien memang pernah membuat bilyet giro atas permintaan Edwin.
Bilyet giro itu rencananya akan dibuat untuk membeli tanah tersebut. Pien sebagai pembeli tidak pernah tahu kalau dalam proses jual beli itu diwakilkan Edwin. Sertifikat tanah sudah dibawa Edwin. Namun, bilyet giro itu tidak bisa dicairkan karena sudah jatuh tempo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pasangan-suami-istri-liauw-edwin-januar-laksmono-dan-liem-inggriani-laksmana-saat-jalani-sidang.jpg)