Jadi Buronan Selama 3 Tahun, Terpidana Kasus Jiplak Merk Antena TV Berhasil Ditangkap Kejati Jatim
Tim gabungan Intelijen dari Kejagung, Kejati dan Kejari Sidoarjo mengeksekusi terpidana kasus penjiplakan merk antena tv.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim gabungan intelijen dari Kejagung, Kejati dan Kejari Sidoarjo mengeksekusi terpidana kasus penjiplakan merk antena TV.
Adalah terpidana Lauw Ing Lioe alias Lioenardi (46), akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Kalijudan Asri, Surabaya pada Jumat, (25/9/2020) pukul 23.10 WIB.
“Terpidana ini telah menjadi DPO selama tiga tahun,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara, Sabtu, (26/9/2020).
Saat dilakukan penangkapan, terpidana itu langsung dibawa jaksa tanpa perlawanan.
• Wajah Betrand Peto Ditinggal Pulang Oma-Opa ke NTT, Ruben Onsu Dipeluk Erat, Tatapan Ramai Komentar
• Barbie Kumalasari akan Nikah Lagi? Kini Pamerkan Pacar Bule, Diingatkan Galih: Cari yang Lebih Baik
Eksekusi ini berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015 bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri tanpa ijin pemilik sertifikat Desain industri".
Anggara menambahkan atas dasar tersebut terpidana divonis penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.
“Untuk sementara menempatkan terpidana di Rutan Polresta Sidoarjo sambil menunggu proses administrasi dan tes kesehatan (rapid) selesai untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo,” tandas Anggara.
Editor: Pipin Tri Anjani
• Roy Marten Peringatkan Gading Tak Nikahi Artis Lagi, Terkait Anak & Ekonomi, Eks Gisel: Pembelajaran
• Biduan Cantik di Malang Tertipu Investasi Bodong, Ditawari Teman Bisnis Gula Merah, Tabungan Ludes