Virus Corona di Ponorogo
Hasil Dua Pekan Operasi Protokol Kesehatan Covid-19 di Ponorogo, Rp 15 Juta Disetor ke Kas Daerah
Terjadi 616 pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus Corona di Ponorogo. 300 pelanggar di antaranya dikenakan sanksi denda.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Operasi yustisi di Ponorogo sudah digelar selama dua pekan, yaitu mulai tanggal 14-27 September 2020.
Selama itu, terjadi 616 pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus Corona ( Covid-19 ).
300 pelanggar di antaranya dikenakan sanksi denda. Lalu 290 pelanggar dikenakan sanksi sosial, dan teguran lisan kepada 16 pelanggar.
Kabid Timbumkar Satpol PP Ponorogo, Siswanto mengatakan, sanksi denda yang diterapkan adalah sebesar Rp 50 ribu.
Sehingga dari 300 pelanggar protokol kesehatan terkumpul jumlah denda sebesar Rp 15 juta yang akan langsung diserahkan ke kas daerah.
• Truk Bermuatan Ayam Potong Terguling ke Jurang di Ponorogo, Ribuan Ekor Ayam Mati
• Ponorogo Kembali Dihebohkan dengan Kabar Begal Payudara, Lokasi Sama, Polisi Imbau Korban Melapor
"Kesadaran warga sudah cukup bagus. Sudah banyak yang sadar untuk disiplin menggunakan masker," kata Siswanto, Senin (28/9/2020).
Karena sudah berjalan dua pekan, Satgas Covid-19 Ponorogo akan melakukan evaluasi untuk menentukan sistem yang lebih baik dalam penegakan protokol kesehatan.
"Kami koordinasi dengan instansi yang terkait mulai dari Polri hingga TNI, dan saat ini masih evaluasi bagaimana lanjutnya," pungkasnya.
Editor: Dwi Prastika
• Ruang Isolasi Penuh, Pemkab Ponorogo Siapkan Tiga Gedung untuk Jadi Shelter Penanganan Covid-19
• Angka Kasus Covid-19 Naik Signifikan, Pagelaran Seni di Ponorogo Dilarang Sementara