Jadi Profesi Idaman, PNS Ini Bergaji Tertinggi di Indonesia, Tunjangannya Saja Rp 117 Juta Per Bulan
Gaji dan tunjangan PNS paling tinggi di Indonesia saat ini dipegang oleh eselon I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau Dirjen Pajak.
TRIBUNJATIM.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi profesi idaman banyak orang.
Hal ini bisa dilihat dari membeludaknya jumlah pelamar CPNS dalam setiap rekrutmen yang dibuka pemerintah.
Penasaran kah Anda siapa PNS gaji tertinggi di Indonesia?
Tunjangannya Rp 117 juta per bulan lho!
Siapakah dia? Cari tahu jawabannya pada artikel ini.
Dalam rekrutmen CPNS terbaru berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah orang yang mendaftar dalam rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2019 mencapai 5.056.585 pelamar untuk 196.682 formasi.
Beberapa alasan orang mengidamkan profesi ASN antara lain pendapatan stabil, jaminan pensiun, dan risiko kecil untuk diberhentikan.
Selain gaji, pemanis lain yang membuat jutaan orang tertarik bersaing menjadi PNS yaitu besarnya tunjangan.
Tunjangan kinerja adalah komponen take home pay paling tinggi bagi banyak PNS. Tunjangan yang juga dikenal dengan tukin ini besarannya disesuaikan dengan instansi penempatan.
• Pemkab Malang Temukan Peserta Tes SKB CPNS 2019 Reaktif Seusai Jalani Rapid Test
• BERITA TERPOPULER JATIM: Satu Peserta SKB CPNS 2019 Gagal Ikut Tes - Promosi Tempe Wedok Digencarkan
Lalu siapa PNS yang sejauh ini bergaji paling tinggi di Indonesia?

Gaji dan tunjangan PNS paling tinggi di Indonesia saat ini dipegang oleh eselon I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), atau tepatnya Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana seorang Dirjen Pajak bisa menerima tukin sebesar Rp 117.375.000 per bulan.
Lalu untuk pejabat PNS eselon I lainnya di DJP menerima tukin per bulan berturut-turut sebesar Rp 99.720.000, Rp 95.602.000, dan Rp 84.604.000.
Tunjangan kinerja PNS DJP yang lebih besar ketimbang instansi pemerintah lain itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
• Resmi, Pilkada Sidoarjo 2020 Diikuti 3 Paslon, Kelana-Astutik Dapat Nomor Terakhir: Istimewa
• Terlambat Datang 10 Menit, Satu Peserta SKB CPNS 2019 di Tulungagung Gagal Ikut Tes
Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di DJP bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen dari target penerimaan pajak.
Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.
Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.
Besaran tukin DJP ini adalah yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain, termasuk dengan sesama PNS di Kemenkeu.
Tunjangan lain bagi Dirjen Pajak yakni tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak), tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.
• Demokrat All Out Menangkan Machfud Arifin-Mujiaman: Demi Terwujud Surabaya Lebih Maju dan Makmur
• SKB CPNS 2019 di Tulungagung, Ini Alur yang Dilewati Peserta, Mulai Cek Suhu hingga Masuk Ruangan
Sementara itu untuk gaji pokok (gaji PNS) diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Seorang Dirjen pajak masuk golongan PNS IVe yang besaran gaji pokoknya per bulan paling rendah Rp 3.593.100 dan paling tinggi Rp 5.901.200.
Sebagai informasi, DJP sendiri merupakan direktorat atau unit kerja paling besar dari seluruh kementerian dan lembaga di Indonesia dari sisi jumlah PNS atau SDM.
Beberapa waktu terakhir, muncul wacana untuk memisahkan DJP dari Kementerian Keuangan dan menjadikannya sebagai kementerian terpisah untuk mengelola penerimaan negara.
(Kompas.com/Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penasaran Siapa PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia?"