Lompat Antar Kecamatan, Pria Sugio Bawa Lari Motor di Teras Rumah Karanggeneng, Endingnya Keok
Pria asal Kecamatan Sugio bawa lari motor parkir di teras rumah Kecamatan Karanggeneng. engingnya keok di tangan anggota Reskrim Polsek Karanggeneng.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Hefty Suud
TRIBUNAJTIM.COM, LAMONGAN - Matdari (32) laki-laki tambun ini nekal lompat antar kecamatan demi melancarkan aksi pencurian motor.
Namun saat melancarkan aksinya, pria asal Dusun Klubuk RT 003 RW 004 Desa Bakalrejo, Kecamatan Sugio Lamongan ini keok di tangan anggota Reskrim Polsek Karanggeneng Lamongan Jawa Timur.
Motor yang digasak adalah milik Zuliyatin (46) yang diparkir di teras rumah Desa Latukan RT 013 RW 003, Kecamatan Karanggeneng.
• BREAKING NEWS - Resmi, PSSI Kembali Tunda Kelanjutan Liga 1 dan Liga 2 2020
• Cerita Regine Christya Buka Bisnis Nail Art, Nilai Hiasan Kuku Penting: Tambah Daya Tarik Saat Foto
"Ditangkap saat membawa kabur motor korban yang diparkir di teras rumah, " kata Kapolsek Karanggeneng, AKP Sunaryono, Selasa (29/9/2020).
Pelaku ditangkap oleh tiga anggota Kanit Reskrim Polsek Karanggeneng, Ipda Sofyan Ali bersama dua anggota di siang bolong.
Jejak tersangka berhasil diendus anggota saat mendapati laporan adanya motor hilang dari korban.
• Lindungi Mata Si Kecil Dari Radiasi Elektromagnetik, Coba Manfaatkan Anti Blue-Light Glasses
• Respon Pemkot Surabaya saat Tahu Ada Pemain Persebaya Kena Covid-19: Gercep Lakukan Tracing
Tak hanya pelaku yang rimbun tato ini berhasil ditangkap, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 nopol S 6378 JAL berikut STNK.
Alat bukti lain yang diamankan diantaranya, 1buah kunci sepeda motor merk Honda milik pelaku, 2 buah alat kikir milik pelaku dan 1 buah lempengan besi yang diduga dipakai sebagai alat oleh tersangka untuk mencuri.
Saat ini sedang dalam pengembangan penyelidikan. Ada kemungkinan tersangka melakukan aksi serupa di tempat lain.
Sebab aksi tersangka ini bisa dijadikan petunjuk kemungkinan ia mencuri di luar Karanggeneng. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Heftys Suud