Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PP IAI Kukuhkan Apoteker Spesialis Farmasi Nuklir

Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) melalui Kolegium Ilmu Farmasi Indonesia (KIFI) akan mengukuhkan Apoteker Spesialis Farmasi Nuklir

Penulis: Yoni Iskandar | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Drs Nurul Falah Eddy Pariang selaku Ketua Umum PP IAI 

"Alhamdulillahirrobbil alaamin, KIFI mampu menelurkan apoteker spesialis yang yang pertamakalinya. Ini merupakan bukti bahwa profesi apoteker juga melakukan pengembangan kompetensi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan juga mampu mengembangkan diri sebagai partner tenaga kesehatan lainnya," ungkapnya.

Lebih jauh Nurul Falah mengharapkan agar terus diproduksi pendidikan spesialis baru lainnya sebagaimana benchmark di luar negeri seperti Apoteker Spesialis Onkologi, Ambulatory dan spesialis lainnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Diharapkan akan mampu meningkatkan kolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya.

Nurul Falah juga berharap advance pharmacist juga hendaknya bisa segera diwujudkan dan segera mendapatkan rekognisi dari pemerintah dan bermanfaat untuk masyarakat.

Dikatakan, KIFI sebagai badan fungsional pengampu disiplin ilmu farmasi dalam organisasi IAI selama ini senantiasa berkomitmen untuk mengembangkan profesi apoteker spesialis. Sejauh ini ada 15 kandidat yang mengajukan diri untuk dapat diakui sebagai Apoteker Spesialis Farmasi Nuklir, namun baru dua orang yang lolos seleksi.

Setelah menjalani seleksi, mereka juga harus melakukan internship dan dinyatakan lulus penilaian RPL pada 3 September lalu.
Untuk dikukuhkan sebagai apoteker spesialis farmasi nuklir kandidat harus memiliki pengalaman praktek di fasilitas kedokteran nuklir, memiiki publikasi ilmiah, pendidikan pelatihan dan pengembangan diri. Selain itu, mereka juga dinilai dalam hal kepemimpinan, hubungan kerja kolaboratif dan manajemen.

RPL adalah capaian terhadap pembelajaran (CP) yang diperoleh seseorang dari Pendidikan formal atau non formal dan atau pengalaman kerja pada jenjang Pendidikan tinggi dimulai dari level 3 KKNI (Kerangka Kualifikasi nasional Indonesia) atau Program D-1 sampai dengan jenjang kualifikasi level 9 KKNI (program Doktor).

Peraturan Mersitekdikti No 26 tahun 2016 tenang rekognisi pembelajaran lampau pasal 2 RPL bertujuan untuk:

a. Mendapatkan pengakuan CP untuk melanjutkan Pendidikan formal dan

b. Mendapatkan pengakuan CP untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu.

Tipe A untuk mendapatkan ijazah, sementara Tipe B untuk pengakuan kesetaraan dengan kualifikasi KKNI tertentu.

‘’Tipe B ini merupakan inisiatif perguruan tinggi dan masyarakat untuk memberikan pengakuan pada indivisdu dengan luaran akhir SK Penyetaraan. Inilah yang dilakukan oleh PP IAI dengan dikukuhkannya dua Apoteker Spesialis Farmasi Nuklir pada 30 September nanti,’’ ungkap apt Drs Nurul Fallah.

Saat ini terdapat 13 kandidat lain yang masih akan menjalani wawancara tahap berikutnya untuk dapat dikukuhkan sebagai Apoteker Spesialis Radio Farmasi.

Setelah pengukuhan, akan dilanjutkan dengan webinar dengan pembicara Prof Dr apt Keri lestari Dandan, MSc dengan materi Pengembangan Profesi Apoteker Sesuai Advance Level Framework (ALF), serta Prof Dr dr Hussein Kartamihardja, SpKN, MH.Kes dengan materi Peranan Apoteker Spesialis Radiofarmasi Dalam Pelayanan Kedokteran Nuklir.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved