Satu Pengedar Sabu di Surabaya Diringkus, Polisi Temukan Dua Poket Sabu Siap Edar

Polisi menggerebek sebuah rumah yang disinyalir jadi tempat transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Sencaki Surabaya.

Tayang:
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Pipin Tri Anjani
Kolase Trbinjatim.com/Megapolitan Kompas
Ilustrasi penangkapan tersangka kasus sabu-sabu. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polisi menggerebek sebuah rumah yang disinyalir jadi tempat transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Sencaki Surabaya, Sabtu (19/9/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat digrebek, polisi berpakaian preman itu mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Pengedar tersebut diketahui bernama Wahid Romli (50 ) warga Jalan Sencaki RT. 06 RW. 08 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya.

Disana polisi juga menemukan barang bukti (BB), sebuah plastik klip plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,25 gram, 0,33 gram, korek api gas dan seperangkat alat hisap sabu (bong).

Nikita Mirzani dan Gisella Anastasia Bicara Perceraian, Kelakuan Nyai 3 Kali Cerai Disorot Anaknya

Nia Ramadhani Nangis Diberi Balon Gratis Kakek Tua, Niat Belikan Anak, Istri Ardi: Jangan Kayak Gitu

Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Agus Ariyanto mengatakan, rumah tersebut sudah lama jadi incaran polisi.

"Setelah memastikan kedua tersangka berada didalam rumah, petugas langsung masuk dan menangkapnya," sebut Ariyanto Agus, Selasa (29/9/2020).

Penangkapan pelaku sempat membutuhkan waktu lama karena polisi sempat kesulitan mendapatkan barang bukti.

Namun berkat kejelian petugas saat diinterogasi, akhirnya pelaku menunjukan tempat penyimpanan barang yang dijualnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut dibeli dari rekannya berinisial UM (DPO) warga Jalan Bolodewo Surabaya.

Jarang Terjadi Sarwendah Ngambek Dikerjain Betrand Peto, Cemburu ke Ruben: Onyo Lebih Sayang Kamu

Belum Bayar Uang Pengganti, Penyidik Pidsus Kejari Gresik Buru Aset Kekayaan Kadinkes Gresik

"Dapat barang (sabu) dari temannya. Saat ini masih kami kembangkan,"tambah Ariyanto.

Pelaku mengaku membeli sabu-sabu seharga Rp. 400.000 dan sudah 2 kali melakukannya.

"Saya belinya sudah dua kali ke UM, harganya 400 ribu. Dipecah jadi beberapa poket kecil dijual lagi 100 sampai 200 ribu," aku pelaku Wahid.

Saat ini polisi terus memburu keberadaan UM yang diduga sebagai bandar atau pemasok narkoba kepada Wahid.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah mendekam di penjara. Dia akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (SURYA/Firman Rachmanudin)

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved