Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Soal Kasus Pengeroyokan Warga Tulungagung, Polisi Sebut 7 Tersangka, Sudah Final?

Polisi menetapkan ada tujuh tersangka dalam kasus pengeroyokan warga Tulungagung. Akankah jumlah tersangka tersebut bakal bertambah?

Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
istimewa
ilustrasi tewas 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG -

Polisi menetapkan ada tujuh tersangka dalam kasus pengeroyokan warga Tulungagung.

Akankah jumlah tersangka tersebut bakal bertambah?

Atau sudah final? Simak selengkapnya di sini!

Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung kembali menetapkan satu tersangka pengeroyok Suyatno (55), warga Dusun Puthuk, Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang hingga tewas, Rabu (23/9/2020) siang.

BERITA TERPOPULER JATIM: Kasus Pengeroyokan Maut di Tulungagung hingga Begal Payudara di Ponorogo

Dengan demikian kini ada tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan tersebut.

“Sepertinya ini sudah final, tidak akan ada tersangka lagi. Total ada tujuh orang yang diduga mengeroyok korban hingga tewas,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro, Selasa (29/9/2020).

Lanjut Yudo, tersangka terdiri dari satu warga Cilincing, Jakarta utara dan enam warga Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang.

Sedangkan orang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka adalah KT, seorang kakek berusia 77 tahun.

KT diketahui ikut menampar Suyatno sebelum tewas.

“Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya. Dia hanya sekali menampar korban,” sambung Yudo.

Lima tersangka lain juga berasal dari Desa Nyawangan, yaitu RN (32), YS (20), SL (46), JK (21), dan PJ (45), semuanya dari Desa Nyawangan.

Sedangkan satu tersangka dengan inisial BG (24), berasal dari Kecamatan Clincing, Jakarta Utara.

Dalam perkara ini ada tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dipetakan polisi.

Masih menurut Yudo, TKP pertama ada di depan rumah warga.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved