Buron 4 Tahun, Polres Pasuruan Amankan Pelaku Pembunuhan
Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya berhasil menangkap pelaku utama pembunuhan berencana.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya berhasil menangkap pelaku utama pembunuhan berencana.
Tersangka ini sudah menjadi Daftar Pencariaon Orang (DPO) selama empat tahunan. Dia adalah Lindang (30) warga Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Wakapolres Pasuruan Kompol M Haris menjelaskan, yang ditangkap ini adalah pelaku utama pembunuhan Kasman, korban yang sudah berusia 79 tahun.
Sebelumnya, tiga tersangka lainnya juga sudah diamankan dan kasusnya sudah diputuskan pengadilan.
"Kebetulan, kami kemarin dapat informasi kalau tersangka ini pulang ke rumah, akhirnya kami amankan dan kami bawa ks Polres Pasuruan," kata Wakapolres kepada TribunJatim.com.
Dia menjelaskan, dalam kasus ini, Lindang ini adalah eksekutornya. Dia yang menghabisi Kasman, korbannya hingga meninggal dunia.
• Tak Dapat Izin Pakai Stadion di Malang, Persipura Jayapura Bakal Bermarkas di Surajaya Lamongan?
• Nasib Guru di Tulungagung yang Berbuat Mesum di Kelas, Tak Bisa Jadi Guru Lagi?
• Jadi Tanaman Hias yang Tengah Digandrungi, Ini Asal Usul Janda Bolong, Bentuk Daun Mirip Keju Swiss
"Tersangka melukai korbannya dengan cara membacok hingga tewas," paparnya kepada TribunJatim.com.
Ia menyebut, selama empat tahun tersangka menghilang, ternyata sedang menjalani hukuman di Lapas Sidoarjo.
"Yang bersangkutan terkena kasus pencurian di Sidoarjo. Jadi, selama empat tahun, dia mempertanggung jawabkan perbuatan pencurian yang ia lakukan," tambah dia.
Untuk sementara ini, kata dia, pihaknya masih mendalami apa yang menjadi motif tersangka melakukan pembunuhan berencana ini.
"Yang jelas motifnya dendam, tapi kami perlu pendalaman," pungkas dia. (lih/Tribunjatim.com)