Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Jalani Sidang Virtual dari Rutan Pondok Bambu, Lucinta Luna Terima Vonis Kasus Narkotikanya Hari Ini

Lucinta Luna akan menerima vonis hakim atas kasus narkotika yang menjeratnya. Sidang digelar secara virtual dari Rutan Pondok Bambu.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Salah satu kuasa hukum menenangkan Abash yang tampak sedih setelah jaksa menuntut Lucinta Luna tiga tahun pidana penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020). 

TRIBUNJATIM.COM - Selebgram Lucinta Luna dikabarkan akan menerima vonis kasus narkotikanya hari ini Rabu, 30 September 2020.

Kekasih Abash hari ini akan menerima vonis hakim atas kasus narkotika yang menjeratnya.

"Iya benar (sidang vonis)," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020).

Eko Aryanto memastikan bahwa Lucinta Luna akan tetap menjalani sidang hari ini secara virtual dari Rutan Pondok Bambu tempatnya ditahan.

"Biasanya di atas jam 13.00 WIB (sidang digelar). Jaksa datang kami sidangkan," kata Eko Aryanto.

Nasib Guru di Tulungagung yang Berbuat Mesum di Kelas, Tak Bisa Jadi Guru Lagi?

Vicky Prasetyo Langsung Syuting Lagi Setelah Penahanannya Ditangguhkan: Status Hukumku Tidak Masalah

Download Lagu MP3 Saat Terakhir Milik ST12 yang Dinyanyikan Lesty Kejora, Disertai Video Klipnya

Dituntut tiga tahun penjara

Salah satu kuasa hukum menenangkan Abash yang tampak sedih setelah jaksa menuntut Lucinta Luna tiga tahun pidana penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).
Salah satu kuasa hukum menenangkan Abash yang tampak sedih setelah jaksa menuntut Lucinta Luna tiga tahun pidana penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020). (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Sebelumnya, Lucinta Luna dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta atas penyalahgunaan pil riklona dan ekstasi.

Menurut JPU, Lucinta Luna dianggap terbukti melanggar Pasal 127 dan Pasal 60 ayat ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi.

Saat dituntut tiga tahun penjara, Lucinta yang jalani sidang secara virtual dari Rutan Pondok Bambu tempat dia ditahan, tak kuasa meneteskan air mata saat mendengar tuntutan JPU.

Dituntut Jaksa 9 Bulan Rehabilitasi karena Pakai Ganja, Dwi Sasono Keberatan, Ternyata Ini Alasannya

Vanessa Angel Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, IG Sumber Penghasilannya Lenyap: Sehat Tapi Tak Semangat

Sosok Polisi Penyelamat Bocah yang Dibuang dengan Surat, Diangkat Anak dengan 1 Janji, Nasib Berubah

Hal sama dirasakan kekasih Lucinta, Abash, yang langsung tertunduk lesu saat mendengar tuntutan tersebut.

Bahkan, Abash juga sampai dikuatkan oleh tim kuasa hukum Lucinta Luna seusai persidangan.

Dimintai komentarnya, Abash mengaku tak menyangka Lucinta Luna dituntut selama tiga tahun penjara.

"Mau ngomong apa saya juga bingung, eggak nyangka dituntut tiga tahun. Kalau ditanyain saya juga lagi sedih banget," kata Abash saat berjalan keluar meninggalkan PN Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).

Nasib Malang Bocah Ini Dibuang Orangtuanya karena Nakal, Ada Selembar Surat, Foto Viral di Medsos

Istrinya Kerap Cemburu Lihat Chat Jamaah, Syekh Ali Jaber Tak Punya Ponsel 2 Tahun: Dia Sangat Cinta

Perubahan Sikap Lucinta Luna Selama di Rutan Diungkap Abash: Salat 5 Waktu & Dua Kali Khatam Alquran

Abash berharap nantinya majelis hakim dapat memvonis Lucinta Luna lebih ringan dibanding tuntutan JPU.

Terlebih, Lucinta Luna melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan.

"Saya enggak ngerti pokoknya tiga tahun lama lah, tiga kali lebaran itu, lama. Saya maunya bebas, cepat keluar," ucap Abash

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hari Ini Lucinta Luna Divonis Kasus Narkotika

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved