Niat Pamer Celurit ke Pacar, Pemuda Asal Blitar Justru Ditangkap Polisi Tulungagung
Pemuda di Tulungagung ditangkap polisi gara-gara bawa celurit, niat ingin pamer ke sang kekasih.
Penulis: David Yohanes | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Polisi lalu lintas yang bertugas di simpang empat TT Tulungagung mengejar pemotor yang tidak mengenakan helm, Sabtu (26/9/2020) pukul 19.00 WIB.
Pengendara itu berboncengan menggunakan motor Honda Beat AG 5131 QL warga putih ini diketahui tidak mengenakan helm.
Polisi berhasil menghentikan pemuda itu di simpang empat 55 Tulungagung, sekitar 200 meter dari simpang empat TT.
Awalnya polisi bermaksud melihat kelengkapan surat-surat kendaraan, namun pemuda itu terlihat gugup.
“Polisi lalu lintas yang menggeledahkanya menemukan sebilah celurit disembunyikan di bagian perut,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro.
• Gisella Anastasia Langgar 1 Permintaan Pasca Cerai, Jadi Alasan Gading Marten Enggan Rujuk?
• Rizky Billar Salah Tingkah Ditanya Rangga Azof Soal Cut Syifa, Belum Move On? Sebatas Mengagumi
Polisi kemudian meringkus pemuda yang belakangan diketahui berinisla NI (19) alias Icun, asal Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Polisi lalu lintas yang bertugas kemudian menghubungi anggota Satreskrim Polres Tulungagung.
Icun kemudian dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dimintai keterangan.
“Dia kami tahan karena melanggar Undang-undang Darurat,” ujar Yudo.
Dari hasil penyidikan terungkap, Icun membawa celurit itu untuk gagah-gagahan.
Menurut Yudo, pemuda ini mempunyai seorang kekasih yang bekerja di sebuah warung kopi.
Ia datang dari Blitar sambil membawa celurit yang ditaruh di dalam bajunya.
Icun kemudian menemui kekasihnya itu di tempat kerjanya.
• Baim Wong Paksa Karyawannya Makan Belatung Demi Rp250 Ribu, Muntah-muntah, Sopir Paula Malah Doyan
• Isakan Tangis Nia Ramadhani, Tak Kuasa Lihat Bocah Lambaikan Tangan Padanya: Dia Teriak Dapat Payung
Dalam pertemuan itu, Icun sempat meminta kekasihnya meraba gagang celurit itu dari balik baju.
“Jadi niatnya dia hanya pamer, kekasihnya disuruh meraba gagang celuritnya kemudian pergi,” ungkap Yudo.
Yudo mengingatkan masyarakat, agar tidak sembarangan membawa senjata tajam, apalagi hanya sekedar gagah-gagahan.
Sebab pelakunya bisa dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 2 ayat (1).
“Ancamannya 10 tahun penjara. Jadi ini peringatan untuk semua, gagah-gagahan dengan sajam bisa dijerat hukum,” pungkas Yudo. (SURYA/David Yohanes)