Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Nasib Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim Beratkan Hukuman Kekasih Abash

Terkait kasus narkoba, artis Lucinta Luna divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Lucinta Luna jalani sidang beragendakan vonis terkait kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020). 

TRIBUNJATIM.COM - Lucinta Luna divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020) terkait kasus narkoba.

Kekasih Abash menjalani sidang beragendakan vonis tersebut secara virtual.

Ada pertimbangan tertentu hakim memberatkan hukuman Lucinta Luna.

Sebagai informasi, Lucinta Luna menjalani sidang dari Rutan Pondok Bambu. Sementara, hakim, jaksa, dan penasihat hukum jalani sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna, dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

Daftar Ucapan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober, Bisa Dibagikan ke WA, IG, FB, & Twitter

Ashanty Emosi Lihat Perubahan Sikap Anak KD, Azriel Lelah Selalu Patuh Aturan? Sudah Terjadi Juga

Salah satu kuasa hukum menenangkan Abash yang tampak sedih setelah jaksa menuntut Lucinta Luna tiga tahun pidana penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).
Salah satu kuasa hukum menenangkan Abash yang tampak sedih setelah jaksa menuntut Lucinta Luna tiga tahun pidana penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020). (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Eko Aryanto dan tim majelis hakim melakukan banyak pertimbangan sebelum memutus perkara kasus Lucinta Luna, dengan beberapa hal seperti yang memberatkan dan meringankan.

"Yang memberatkan adalah terdakwa Ayluna Putri atau Lucinta Luna tidak mendukung program Pemerintah memberantas narkotika," ucapnya.

"Yang meringankan adalah terdakwa Ayluna Putri atau Lucinta Luna masih muda dan belum pernah melakukan tindak pidana," tambahnya.

Selain itu, majelis hakim juga mengesampingkan pledoi dari Lucinta Luna dan kuasa hukumnya, yang menyebutkan bahwa hasil tes rambut tidak layak jadi pertimbangan hakim memutus perkara.

Dampingi Vanessa Angel Sidang, Bibi Ardiansyah Ngenes Ratapi Nasib Bayinya: Kasihan Amat Kamu Gal

Kakak Ipar Sebut Hidup Terbiasa Dilayani, Nia Ramadhani: Emang, Salahkan Masa Lalu: Gara-gara Emak

Kuasa hukum Lucinta Luna, Ammy Amalia meminta hasil tes urin yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus tersebut.

"Pernyataan penasehat hukum terdakwa yang meminta hasil tes urin jadi pertimbangan dan bukti harus dikesampingkan. Karena menurut pengakuan terdakwa, terdakwa pernah mengonsumsi ekstasi di Malaysia tahun 2019," jelasnya.

Eko Aryanto menyebut berdasarkan pemeriksaan laboratorium, hasil tes rambut Lucinta Luna diketahui konsumsi ekstasi 30 hari sampai 90 hari sebelum pengajuan sampel rambut untuk diuji di laboratorium.

"Hasil laboratorium pemeriksaan rambut terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna positif mengandung PMMA dan Metafetamin. Sehingga keterangan penasihat hukum terdakwa harus dikesampingkan," ujar Eko Aryanto.

Perubahan Sikap Lucinta Luna Selama di Rutan Diungkap Abash: Salat 5 Waktu & Dua Kali Khatam Alquran

BERITA TERPOPULER SELEB: Ulang Tahun Soimah ke-40 hingga Panggilan Anak Sule ke Nathalie Holscher

Lucinta Luna jalani sidang beragendakan vonis terkait kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Lucinta Luna jalani sidang beragendakan vonis terkait kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Dalam vonis tersebut, Lucinta Luna dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama kekasihnya yang akrab disapa Abash, dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) dini hari.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika berupa ekstasi dan dua jenis psikotropika, yakni tramadol dan triklona.

(Wartakotalive/Arie Puji Waluyo)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved