Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tren Bersepeda Meningkat, Dishub Kota Malang Minta Pesepeda Lengkapi Berbagai Alat Keselamatan

Meski tak memiliki mesin, sepeda pancal harus dilengkapi berbagai alat keselamatan. Apa saja? Berikut penjelasan Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/RIFKI EDGAR
ILUSTRASI SEPEDA - Wali Kota Malang, Sutiaji bersama rombongan saat melaksanakan kegiatan gowes pagi pada Jumat (14/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tren bersepeda di Kota Malang mengalami peningkatan di masa pandemi virus Corona ( Covid-19 ).

Bahkan aktivitas bersepeda tidak hanya dilakukan pada pagi hari, melainkan juga malam hari.

Meski tak memiliki mesin, sepeda pancal haruslah dilengkapi berbagai alat keselamatan. Agar aktivitas bersepeda dapat dilakukan secara aman dan nyaman.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, kendaraan sepeda pancal harus dilengkapi berbagai alat keselamatan, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

"Bab II Pasal 2 ayat 1 Permenhub nomor 59 tahun 2020 itu menyebutkan, jika sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan. Di mana persyaratan keamanan sendiri juga telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 2," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (5/10/2020).

Dua Calon Bupati di Pilkada Malang 2020 Bersaing Merebut Suara Pelaku UMKM

Warga Dusun Ngenep Malang Temukan Situs Purbakala, Diduga Peninggalan Zaman Kerajaan Singosari

Ia menjelaskan, ada tujuh hal yang harus ada pada sepeda demi keselamatan.

"Harus dilengkapi bel, sistem rem, spakbor, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna kuning atau putih pada roda dan juga pedal," tambahnya.

Dirinya juga menjelaskan fungsi-fungsi dari setiap alat keselamatan tersebut.

Contohnya seperti perangkat bel pada sepeda pancal.

Kronologi Pembuat Meme Bupati Malang Dijebloskan ke Penjara hingga Akhirnya Berdamai

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Insiden Kecelakaan Kerja, RSI Unisma Malang Lanjutkan Pembangunan

"Bel merupakan alat untuk memberikan peringatan atau penanda bagi pengendara lainnya. Selain itu spakbor yang mempunyai fungsi untuk mengurangi percikan air ke arah belakang, sehingga tidak membuat pesepeda di belakang terganggu," jelasnya.

Selanjutnya adalah rem sepeda. Hal ini merupakan sesuatu yang mutlak harus ada. Sebab sistem rem digunakan untuk memperlambat atau menghentikan laju sepeda, dan harus berfungsi dengan baik.

Handi Priyanto mengakui banyak pesepeda masih belum melengkapi peralatan keselamatan dalam bersepeda.

"Dari pantauan kami, pesepeda di Kota Malang masih memakai sepeda standar dari pabrikan yang terkadang tanpa bel maupun spakbor. Sehingga pengguna sepeda kami imbau untuk menambahkan sendiri sebagai variasi opsional," bebernya.

Ditinggal Ngopi, Motor di Kota Malang Raib Digondol Maling, Pelaku Sempat Senggol Setang Motor Warga

BPJS Kesehatan Jalin Kerja Sama dengan Disnaker PMPTSP Kota Malang Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha

Tak Ada Pengurus dan Tak Efektif Beroperasi, 50 Koperasi di Kota Batu Akan Dibubarkan

Handi Priyanto juga berharap agar pesepeda di Kota Malang juga mematuhi Permenhub nomor 59 tahun 2020.

"Karena ini demi keselamatan semua pengguna jalan, termasuk pesepeda. Karena di beberapa daerah sudah terjadi kecelakaan pesepeda, bahkan sampai meninggal dunia. Semoga di wilayah Kota Malang tidak sampai terjadi hal seperti itu," pungkasnya.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved