Pemeriksaan Dihentikan, Bawaslu Ponorogo Sebut Utang dari PT SMI Tak Untungkan Cabup Ipong
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo menghentikan pemeriksaan dugaan Pidana Pemilu oleh Calon Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo menghentikan pemeriksaan dugaan Pidana Pemilu oleh Calon Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni yang sebelumnya dilaporkan oleh Engky Bastian.
Engky melaporkan Ipong terkait program hutang dari PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) sebesar Rp 200 Miliar kepada Pemkab Ponorogo yang dituding merugikan Paslon 1 Sugiri Sancoko-Lisdyarita dan menguntungkan Ipong sebagai calon petahana.
Kordiv Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu Sulung Muna Rimbawan, mengatakan pemeriksaan laporan tersebut dihentikan karena menurut sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) Bawaslu, laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur yang tertuang dalam UU 10/2016 tentang Pilkada.
Sulung juga memastikan bahwasanya laporan tersebut dilayangkan Engky secara perorangan bukan atas nama Timses Sugiri Sancoko-Lisdyarita seperti yang Engky katakan saat mengajukan laporan.
"Terlapor (Ipong) dan sejumlah pejabat pemkab juga telah dimintai keterangan. Gakkumdu sudah meminta pendapat saksi ahli terkait hal ini. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, kami lalu putuskan melalui pleno di sentra Gakkumdu,’’ kata Sulung, Senin (5/10/2020).
• Kode Keras Rizky Billar Ajak Lesty Kejora ke Pelaminan, Dedek Malah Tak Gubris, Rizky: Masih Bocil
• Lima Terdakwa Pembuat Sabu Oplosan Di Apartemen Gunawangsa Tidar Diadili di PN SUrabaya
• Video Transformasi Cowok Tukang Bangunan Jadi Tampan setelah Potong Rambut Viral, Berubah Drastis!
Dari rapat pleno tersebut diputuskan pemeriksaan terhadap dugaan pidana Pemilu oleh Ipong dihentikan lantaran tidak memenuhi unsur-unsur dalam UU 10/2016n yang dimaksud tertuang dalam pasal 71 ayat 1, 2, 3, dan 5.
‘’Tidak ada yang dilanggar dari empat ayat di pasal 71,’’ sebutnya.
Sulung juga menjelaskan, hutang yang digulirkan PT SMI kepada Pemkab ditujukan untuk pembangunan infrastruktur daerah yang merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Saat kerjasama hutang daerah itu diteken Ipong pada 22 September, dia memang masih berstatus kepala daerah. Namun, tidak untuk menguntungkannya sebagai Cabup Ponorogo.
‘’Sehingga kami putuskan, pinjaman dari PT SMI kepada pemkab ini tidak merugikan atau menguntungkan paslon tertentu,‘’ pungkasnya.