Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Gugatan Praperadilan SP3 Perdagangan Satwa KBS Ditunda, Penggugat: Mestinya Polrestabes Hadir

Sidang gugatan praperadilan SP3 dugaan tindak pidana perdagangan satwa di KBS ditunda. Pengacara penggugat kecewa: mestinya Polrestabes hadir.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Penggugat Kusnan Hadi usai jalani sidang gugatan pra peradilan di PN Surabaya, Selasa (6/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang gugatan praperadilan kasus dugaan tindak pidana perdagangan satwa di KBS yang di SP3 ditunda.

Penundaan ini lantaran Polrestabes Surabaya tidak dapat hadir. Sehingga sidang akan digelar kembali pada Senin pekan depan. 

Pengacara Kusnan Hadi, M Sholeh yang menggugat kasus ini mengaku kecewa atas penundaan sidang tersebut. 

UPDATE CORONA di Nganjuk Selasa 6 Oktober, 516 Positif, Terbaru: 2 Ibu Melahirkan Terpapar Covid-19

Bocoran Jenis Kelamin Bayi Asmirandah, Istri Jonas Rivanno Ungkap Rasa Syukur: Terima Kasih Tuhan

"Persoalan ini penting menyangkut keputusan penghentian penyidikan yang dilakukan Polrestabes Surabaya. Semestinya pihak Polrestabes itu dipanggil pengadilan harus hadir dan tidak mangkir seperti ini. Kalau ini diundur maka akan menggangu proses pada saat pembuktian, saksi dan ahli maka akan mundur juga," ujarnya, Selasa (6/10/2020). 

Diberitakan TribunJatim.com sebelumnya, Kusnan Hadi mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas SP3 yang telah dihentikan Polrestabes Surabaya sejak tahun 2015 lalu atas 'penjarahan' satwa di KBS.

Ia mengajukan gugatan pada 22 September 2020 lalu terkait terbitnya SP3 nomor: Sp-Sidik/310/VI/2015 Reskrim Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya tanggal 08 Juni 2015 atas laporan polisi nomor: LP/87/A/II/2014/SPKT/JATIM/ RESTABES SBY tanggal 18 Februari 2014 atas nama pelapor Iptu Parikhesit.

Dorong Hidup Sehat Bebas Kolesterol di Tengah Pandemi Covid-19, Sania Royale Luncurkan Soya Oil

Bencana Alam di Kota Batu Didominasi Angin Kencang dan Kebakaran Lahan, Begini Pemaparan BPBD

Laporan polisi itu berkaitan tentang dugaan tindak pidana perniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.

Sementara itu, penggugat Kusnan Hadi mengaku ingin membuktikan dalam pra peradilan mengenai siapa yang salah apakah itu yang menerbitkan surat SP3, pengusahanya karena menukar hewan, ataukah wali kota yang hanya dianggap diam saja.

"Kita ingin membuktikan di pra peradilan ini mana kira-kira yang salah, sebab semua ada jalur hukumnya," terangnya. 

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved