Tolak UU Cipta Kerja, Perempuan Peduli Petani dan Buruh Kirim Karangan Bunga ke DPRD Kota Blitar
Perwakilan Perempuan Peduli Petani dan Buruh Blitar kirim karangan bunga ke Kantor DPDR Kota Blitar, menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Perwakilan Perempuan Peduli Petani dan Buruh Blitar mengirimkan karangan bunga ke Kantor DPDR Kota Blitar, Selasa (6/10/2020).
Pengiriman karangan bunga ini sebagai bentuk dukacita dan penolakan atas pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020).
Khusnul Hidayati, perwakilan Perempuan Peduli Petani dan Buruh Blitar mengatakan, aksi pengiriman karangan bunga ke Kantor DPRD Kota Blitar dilakukan secara spontan.
Perempuan Peduli Petani dan Buruh Blitar merasa prihatin dengan pengesahan Omibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR.
"Kami prihatin dengan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR semalam. Sebagai bentuk dukacita, kami mengirim karangan bunga ke Kantor DPRD Kota Blitar. Kami datang hanya bertiga, karena masih dalam situasi pandemi Covid-19," kata Khusnul.
Dikatakannya, proses pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU sangat cepat.
• 532 Peserta Akan Ikuti Tes SKB CPNS 2019 Kota Blitar, Wajib Bawa Hasil Rapid Test Virus Corona
• Akun FB Dibajak untuk Minta Uang, Cawawali Blitar Yasin Hermanto: Tujuannya Jelek Jatuhkan Nama Saya
Menurutnya, jika mengacu di negara lain, proses pengesahan UU Cipta Kerja butuh waktu sampai lima tahun.
"Sementara, di Indonesia prosesnya tidak sampai satu tahun. Proses pembahasannya terburu-buru dan UU ini lebih berpihak pada investor. Bukan pada petani dan masyarakat Indonesia," katanya.
Dia menjelaskan, Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak hanya berdampak pada buruh dan petani. Tapi, UU ini akan berdampak kepada semua elemen masyarakat.
"Karena penguasaan lahan dilos untuk investor. Perpanjangan HGU dan sebagainya tidak menghargai proses amdal, tidak menghargai tanah petani, dan tanah adat," katanya.
• Warga Gelar Selamatan untuk Mengawali Ekskavasi Lanjutan Candi Gedog Kota Blitar
• Cari Bangunan Induk, Tim BPCB Jatim Gali Bagian Tengah Pagar Keliling Situs Candi Gedog Kota Blitar
• Besok Mogok Nasional, 5 Ribu Buruh Bakal Turun Jalan di Gresik: Tolak Pengesahan RUU Omnibus Law
Sedang dampak terhadap buruh, kata Khusnul, UU Cipta Kerja menghilangkan uang lembur, hak cuti, dan outsourcing tanpa batas waktu.
"Wakil rakyat yang kami harapkan menjadi tumpuan rakyat untuk menyampaikan aspirasi ternyata nol besar. Karangan bunga ini bentuk dukacita kami terhadap kerja DPR," katanya.
Editor: Dwi Prastika
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/perwakilan-perempuan-peduli-petani-dan-buruh-blitar-mengirim-karangan-bunga-ke-dprd-kota-blitar.jpg)