Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

10 Developer Serahkan PSU Dihadapan KPK dan Wali Kota Kota Malang, Sisa Target Diharap Rampung 2020

10 developer di Kota Malang telah menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial di hadapan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli dan Wali Kota Malang.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Hefty Suud
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Penandatanganan berita acara penyerahan PSU yang dilakukan oleh 10 developer perumahan kepada Pemerintah Kota Malang dihadapan Wali Kota Malang dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, Rabu (7/10/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - 10 developer di Kota Malang telah menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial dihadapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli dan Wali Kota Malang, Sutiaji pada Rabu (7/10/2020).

Penyerahan tersebut diiringi dengan penandatanganan berita acara yang dilakukan oleh masing-masing developer, diawasi oleh Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Hadi Santoso di Balai Kota Malang.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengapresiasi hal tersebut. Menurutnya, penyerahan PSU merupakan sinergi pentahelix yang dibangun antara pengusaha bisnis dan pemerintah daerah.

"Inilah bentuk sinergi pentahelix yang kami lakukan bersama. Pemerintah tidak akan bisa jalan kami tidak ada dukungan dari para pengusaha," ucap Sutiaji dalam pidatonya.

10 developer yang telah menyerahkan PSU ke Pemkot Malang, Rabu (7/10/2020).
10 developer yang telah menyerahkan PSU ke Pemkot Malang, Rabu (7/10/2020). (SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO)

Berdasarkan catatan Pemkot Malang, periode 1991 -2019, baru 17 developer yang telah menyerahkan PSU yang menjadikannya menjadi aset resmi daerah.

Sedangkan pada 2020 ini, sudah ada 10 developer yang telah menyerahkan PSU. Dari 57 developer perumahan yang memiliki komitmen untuk menyerahkannya ke Pemerintah Kota Malang.

Untuk itu, Sutiaji mendorong kepada para pengambang agar segera menyerah PSU perumahan kepada Pemerintah Daerah.

Agar nantinya, Pemkot Malang dapat membenahi dan memfasilitasi berbagai macam sarana dan pra sarana yang dibutuhkan oleh masyarakat.

"Harapan kami dari sisa target dari 57 itu bisa terselesaikan di tahun 2020 ini. Karena itu sudah menjadi tanggungjawab kami. Mau tidak mau akan masuk menjadi aset," ucapnya.

Oleh karenanya, dalam proses fasum dan fasos tersebut Pemerintah Kota Malang meminta bantuan Tim Korsupgah KPK agar turut mendampingi.

Kata Sutiaji, pihaknya telah banyak mendapatkan keluhan dari fasum dan fasos dari masyarakat.

"Maka dari itu, ini sudah kalau sudah diserahkan ini akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk membenahi. Misalkan ada jalan rusak ataupun insfratruktur lainnya yang rusak," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli memperingatkan kepada developer atau pengembangan perumahan di Kota Malang yang belum menyerahkan PSU ke pemerintah daerah.

Dia menjelaskan, bahwa yang belum menyerahkan PSU dapat berpotensi sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan aset pemerintah, dan masyarakat.

"Ini ada warningnya, jadi kemudian kenapa KPK mendorong melalui Korsupgah, dan koordinator wilayah secara terus menerus mendorong penertiban fasos dan fasum," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved