BERITA TERPOPULER JATIM: Juragan Bahan Bangunan Ludahi Takmir hingga Buruh Demo Tolak UU Cipta Kerja
Simak berita terpopuler Jatim hari ini, Rabu 7 Oktober 2020. Dimulai kabar juragan bahan bangunan ludahi takmir masjid
TRIBUNJATIM.COM - Beragam berita menarik yang terjadi di wilayah Jawa Timur terangkum dalam berita terpopuler Jatim hari ini, Rabu 7 Oktober 2020.
Pada berita terpopuler Jatim hari ini dibuka dengan juragan bahan bangunan ludahi takmir masjid karena sakit hati dengan 'pasir jelek'.
Selanjutnya, Kelurahan Kepatihan Ponorogo sempat lockdown setelah ada ibu baru melahirkan terpapar virus Corona ( Covid-19 ).
• Keputusan Ashanty Minta Pisah dari Aurel Heboh, Anak Anang Ingat Masa Lalu? Ngamuk: Bunda Parah
Terakhir, ribuan buruh ngeluruk kantor DPRD Kabupaten Gresik untuk menolak UU Cipta Kerja.
Ingin tahu berita selengkapnya, berikut berita terpopuler Jatim hari ini, Rabu 7 Oktober 2020 yang dirangkum TribunJatim.com untuk Anda:
1. Sakit Hati Dengar 'Pasir Jelek', Juragan Bahan Bangunan Ludahi Takmir Masjid di Desa Serah Gresik

Terdakwa Maftuhin (39), warga Desa Serah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Selasa (6/10/2020).
Dalam keterangannya, terdakwa Maftuhin, mengakui telah menarik baju dan meludahi saksi korban Imron (49), takmir masjid desa setempat.
Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, perbuatan tersebut diduga lantaran sakit hati atas perkataan saksi.
Imron disebut telah mengatakan kualitas pasir untuk membangun masjid kurang baik. Sehingga, terdakwa mendatangi rumah saksi Imron dan membawanya ke waduk Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
• Shireen Gemas Urusannya Batal Gegara Ngidam ‘Mahal’ Zaskia Sungkar, Ngomel: Bapaknya Juga Gue Temuin
"Saat itu, saya akui berkata 'tak jur koen' (saya habisi kamu). Pada saat itu dia lari. Kemudian saya tarik bajunya dari belakang. Setelah itu, saya ludahi," kata terdakwa Maftuhin dalam sidang daring yang dipimpin mejelis hakim Rina Indrajanti.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, AA Ngurah Wirajaya, menanyakan tentang penganiayaan menggunakan batu paving.
Sebab, saksi korban mengatakan diancam akan dipukul menggunakan batu paving dan ditarik kemaluannya.
Namun, terdakwa membantah keterangan saksi.
"Saya tidak mengambil paving dan menarik alat kelaminnya yang mulia. Saya hanya menarik baju dan meludahinya," imbuhnya.