Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi Vandalisme Merebak di Tulungagung, Tulisan Cacian 'Tolak Omnibus Law', Ini Reaksi Satpol PP

Aksi vandalisme memenuhi simpang empat rumah sakit lama Tulungagung. Tulisan dan gambar berupa makian terhadap pemerintah dan polisi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Salah satu tulisan hinaan di Tulungagung 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Aksi vandalisme memenuhi simpang empat rumah sakit lama Tulungagung.

Tulisan dan gambar berupa makian terhadap pemerintah dan polisi.

Ada belasan tulisan mulai tembok pagar pembatas lahan kosong di sisi selatan, baliho, pos polisi hingga rumah warga .

Sejumlah tulisan bernada cacian yang tidak pantas di tempat umum.

Isu Tsunami di Tulungagung, Warga Berlarian Mencari Tempat yang Tinggi

Wastafel Batu Kali dan Batu Fosil Buatan UMKM Tulungagung Diminati Pasar Eropa

Ada 9 Klaster Keluarga di Tulungagung Akibat Pasien Covid-19 Tak Taat Saat Isolasi Mandiri

Seperti menyebut DPR dengan alat kelamin.

Ada pula sebuah baliho milik polisi yang dirobohkan.

Baliho itu kemudian diberi tulisan ACAB dan 1.3.1.2.

ACAB merupakan cacian kepada polisi yang sangat populer, saat aksi Black Lives Matter di Amerika.

ACAB kependekan dari All Cops Are Bast**ds (semua polisi adalah baj***an)

Sedangkan 1.3.1.2 adalah cara lain menuliskan ACAB, berdasar urutan huruf abjad.

Pos polisi di simpang empat ini juga menjadi korban aksi coret-coret ini.

Pada tiang pos yang biasa dipakai polisi lalu lintas ini diberi tulisan Pos Preman.

Aksi ini diduga terkait dengan penolakan Omnibus Law yang tengah marak.

Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Satpol PP, Artista Nindya Putra alias Genot mengaku menerima aduan dari masyarakat.

Pihaknya kemudian mengerahkan sejumlah anggota Satpol PP untum membersihkan semua coretan.

Tulisan-tulisan dan gambar yang tidak pantas ditutup dengan cat baru.

"Sementara baliho yang ada tulisannya tidak kami bawa, karena berizin dan masih berlaku. Hanya kami bersihkan saja," terang Genot.

Genot menambahkan, hingga kini belum diketahui siapa pelaku aksi vandalisme ini.

Menurutnya, aksi ini melanggar Perda 7 tahun 2012 tentang ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum).

Karena itu pihaknya akan melacak para pelaku, bekerja sama dengan Dinas Perhubungan.

"Dinas Perhubungan yang mempunyai CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Barangkali bisa mendeteksi pelaku," ujar Genot.

Lebih jauh Genot mengungkapkan, pihaknya hanya berhak menindak berdasarkan Perda Kabupaten Tulungagung.

Sebab aksi vandalisme ini sudah termasuk gangguang ketentraman dan ketertiban umum.

Sedangkan dugaan ujaran kebencian di dalamnya adalah wewenang kepolisian.

"Kalau ada unsur pidananya, maka Polres yang berhak menindak," pungkas Genot.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved