Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Tulungagung

Ada 9 Klaster Keluarga di Tulungagung Akibat Pasien Covid-19 Tak Taat Saat Isolasi Mandiri

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung menemukan 9 klaster keluarga akibat ketidaktaatan pasien melakukan isolasi mandiri.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Wakil Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Galih Nusantoro, 2020. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung menemukan 9 klaster keluarga.

Klaster keluarga tercipta karena ketidaktaatan pasien terkonfirmasi virus Corona ( Covid-19 ) melakukan isolasi mandiri.

Temuan 9 klaster keluarga ini terjadi dalam rentang awal Agustus 2020 hingga Akhir September 2020.

Rinciannya, dua klaster ada di Kecamatan Kedungwaru dan Kecamatan Boyolangu, satu klaster ada di Kecamatan Ngunut, Kauman, Sumbergempol, Karangrejo serta Kecamatan Tulungagung.

Wakil Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Galih Nusantoro mengungkapkan, klaster keluarga bermula dari aturan baru yang memperbolehkan pasien melakukan isolasi mandiri.

Namun ternyata pasien dan keluarganya tidak menjalankan protokol kesehatan.

Sektor Wisata Belum Pulih Akibat Pandemi, Bupati Tulungagung Berharap Capai 30 Persen PAD Tahun Lalu

Misalnya pasien masih melakukan kontak dengan anggota keluarga, dan masih menggunakan perabot yang sama.

"Seharusnya selama isolasi dipisahkan dari anggota keluarga lain, perabot seperti alat makan juga dikhususkan," terang Galih Nusantoro, Rabu (7/10/2020).

Akibat ketidaktaatan pasien dalam isolasi mandiri, berdampak pada bertambahnya jumlah pasien.

Karena itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung memberlakukan kebijakan lama.

Terkait Video Dangdutan di Mapolsek Gondang Tulungagung, Propam Periksa Polisi Hingga Penyanyi

Isolasi mandiri di rumah bagi pasien terkonfirmasi tidak diperbolehkan, dan wajib tinggal di Rusunawa IAIN Tulungagung.

"Yang kami longgarkan hanya keberangkatannya. Tidak harus dijemput petugas kesehatan, bisa berangkat sendiri ke tempat isolasi," sambung Galih Nusantoro.

Selain itu setiap temuan reaktif dan masih menunggu hasil tes swab wajib masuk ke tempat karantina.

Dengan demikian jika hasil tes swab positif, pasien hanya melakukan sedikit kontak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved